MERANGIN, Newslan.id — Regulasi tinggal regulasi, keputusan pembuat kebijakan seolah kehilangan taji. Di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, sengkarut penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) telah mencapai titik nadir. Fakta di lapangan menunjukkan sebuah realita pahit: Pergub Jambi dan Perbup Merangin terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kg kini cuma menjadi pajangan belaka!
Aturan tertulis yang dibuat megah di atas kertas itu sama sekali tidak dihormati oleh para pelaku usaha nakal. Padahal, HET resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah secara tegas berada di angka Rp18.000. Namun di lapangan, aturan ini terbukti mandul dan dikangkangi secara terang-terangan.
Bagaimana tidak? Gas melon yang dikhususkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro ini mendadak menjadi barang "mewah" yang harganya mencekik. Di tingkat pangkalan, harga sudah melambung jauh di atas aturan menjadi Rp23.000. Parahnya lagi, di tingkat pengecer, harganya menggila di kisaran Rp30.000 hingga Rp45.000 per tabung. Selisih harga yang sangat fantastis ini menjadi bukti nyata betapa tidak berdayanya hukum di hadapan para pemburu rente.
Ketika Pergub dan Perbup sudah dianggap seperti angin lalu, pertanyaannya sederhana: Di mana Pemerintah Daerah Merangin? Di mana Pertamina?
Sangat disayangkan, kedua institusi yang memegang kendali penuh atas pengawasan hajat hidup orang banyak ini terkesan nyaman menjadi "penonton" di bangku VIP. Mereka menyaksikan penderitaan rakyat tanpa adanya tindakan konkret maupun solusi yang nyata untuk menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin, Sukarlan. Rasa sedih dan mirisnya bukanlah tanpa alasan. Praktik lancung ini diduga kuat bukan sekadar kelangkaan biasa, melainkan sebuah permainan mafia migas yang tersistematis.
Ada rantai konspirasi busuk yang berjalan rapi dari hulu ke hilir. Dugaan kerja sama terselubung antara oknum agen, pangkalan, hingga pengecer sengaja dipelihara demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan publik. Imbasnya, subsidi negara yang bernilai triliunan rupiah salah sasaran. Gas melon yang harusnya hak si miskin justru mengalir deras ke pihak-pihak yang tidak berhak, sementara warga kurang mampu dipaksa menjadi "sapi perahan".
Lebih ironis lagi jika kita menengok kinerja instansi terkait yang membidangi pengawasan. Keberadaan mereka dinilai "zonk". Razia dan inspeksi mendadak (sidak) yang sesekali dilakukan tak lebih dari sekadar seremonial belaka—hanya kosmetik biar kelihatan bekerja di depan kamera untuk menggugurkan kewajiban, tanpa pernah berani menyentuh akar masalah apalagi memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pangkalan nakal.
Praktik culas ini kabarnya sudah berlangsung hingga puluhan tahun. Sebuah durasi yang teramat lama untuk sebuah pembiaran kejahatan ekonomi. Rakyat Merangin sudah bosan dengan retorika. Mereka tidak butuh Pergub atau Perbup baru jika pada akhirnya aturan HET Rp18.000 tersebut hanya berakhir mading dan laci meja penegak aturan.
Melalui editorial ini, Newslan.id mendesak M Syukur Bupati Merangin yang mempunyai salah satu agen LPG subsidi aturan bisa menjadi barometer agen yang lainnya, jajaran Disperindag, Aparat Penegak Hukum (APH), dan PT Pertamina untuk segera bangun dari tidurnya. Berikan kekuatan pada Pergub dan Perbup yang selama ini mati suri. Bersihkan rantai distribusi gas 3 kg dari para mafia. Tindak tegas agen dan pangkalan yang menjual di atas HET Rp18.000! Jangan biarkan air mata masyarakat Merangin terus mengalir hanya untuk mendapatkan satu tabung gas subsidi yang merupakan hak mereka.
Rakyat bukan komoditas perasan, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia!



