Oleh: Wilson S. Koto
Begitu mendengar istilah "kredit macet", sebagian besar masyarakat langsung menarik kesimpulan sepihak: debiturlah yang salah. Muncul stigma bahwa pihak yang berutang sengaja menghindar, tidak bertanggung jawab, atau lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Padahal, kenyataannya tidak selalu sesederhana itu.
Di balik sebuah kasus kredit macet, ada rona realitas yang sering kali luput dari pandangan awam. Bisa saja kegagalan pembayaran tersebut dipicu oleh bisnis yang mendadak tumbang akibat pergeseran pasar, musibah kedaruratan yang datang tanpa diduga, atau bahkan munculnya persoalan baru dalam proses penyelesaian di internal perbankan itu sendiri.
Oleh karena itu, kredit macet bukanlah sebuah kesimpulan akhir. Ia hanyalah sebuah keadaan objektif yang wajib dipahami dan diurai melalui fakta serta bukti-bukti yang sah.
Dalam kacamata hukum, label atau stigma sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian. Yang dinilai secara absolut oleh hukum adalah apa yang benar-benar terjadi di lapangan (as it is). Hukum menuntut kejelasan kronologi, dokumen pendukung, dan iktikad baik dari kedua belah pihak.
Itulah sebabnya, setiap perkara kredit macet harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebelum ada pihak yang berani menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Menghakimi tanpa dasar fakta tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menutup ruang bagi solusi yang lebih bijaksana, seperti restrukturisasi atau penyelesaian damai tanpa riba.
Ilustrasi pendukung pada menunjukkan pentingnya berpikir logis dan dialektis dalam membedah masalah hukum, seperti halnya esensi dalam buku Madilog yang sedang dibaca.
#Kreditmacet #litigasi #lelang #lepasriba



