Merangin Newslan.id. Setiap pejabat di negeri ini dilantik dengan ritual yang sakral: tangan kanan diangkat, tangan kiri menumpang di atas Kitab Suci, dan lidah mengucapkan sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Namun, begitu kamera mati dan pintu kantor ditutup, sebagian dari mereka bertindak seolah Tuhan mati di jam kerja.
Ungkapan bahwa “koruptor itu tidak punya Tuhan dan tidak punya agama” mungkin terdengar emosional, tetapi ia lahir dari kejengkolan publik yang sudah berada di titik nadir. Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku beriman, beragama, dan bertakwa, mampu merampas dana bansos, memotong anggaran RS, atau memakan uang infrastruktur rakyat tanpa ada rasa takut sedikit pun?
Di mana Tuhan saat jemari mereka menandatangani berkas suap? Di mana Kitab Suci yang dulu dijunjung di atas kepala mereka?
Problem utama korupsi di Indonesia bukan karena kurangnya simbol keagamaan. Negeri ini sangat riuh dengan retorika moral, ritual, dan seruan iman. Namun, agama kerap kali hanya dijadikan aksesori politik dan tameng keselamatan sosial.
Ketika tersandung kasus di KPK, para tersangka mendadak tampil alim: baju koko melilit tubuh, jilbab panjang menutupi paras, dan tasbih diputar di hadapan kamera wartawan. Ini bukan bentuk pertobatan, melainkan atraksi kebudayaan yang mengejek akal sehat publik.
Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah berulang kali menegaskan melalui Fiqh Anti-Korupsi maupun keputusan Bahtsul Masail bahwa korupsi adalah fasad fil ardh—pengerusakan di muka bumi. Secara teologi, koruptor mungkin masih berstatus Muslim (fasiq), tetapi secara moral dan tindakan, mereka telah melakukan kufur nikmat dan pengkhianatan iman yang paling telanjang.
Mengapa ancaman neraka dan sumpah atas nama Tuhan tak lagi mampu menghentikan jemari para pejabat dari garong uang negara?
1. Tuhan Dianggap "Bisa Dinanti", Hukum Dianggap "Bisa Diatur"
Ada mentalitas menyimpang bahwa dosa teologis bisa diampuni lewat pertobatan di usia tua atau pengampunan ritual. Sementara itu, hukum duniawi dipercaya bisa disuap, diperjelit, atau dipotong masa tahanannya melalui remisi dan perlakuan khusus.
2. Ketiadaan Sanksi Sosial yang Mematikan
Masyarakat kita kerap memiliki ingatan yang pendek dan hati yang terlalu pemaaf. Koruptor yang keluar dari penjara masih disambut, diberi panggung, bahkan kembali mencalonkan diri dalam kontestasi publik.
3. Penyalahgunaan Nama Tuhan sebagai Formalitas
Sumpah jabatan telah terdegradasi menjadi sekadar rundown acara pelantikan, bukan janji spiritual yang mengikat jiwa.
Diskursus "Koruptor itu Kafir" atau "Koruptor Tidak Ber-Tuhan" sebenarnya adalah jeritan moral rakyat yang menuntut ketegasan. Jika hukuman pidana belum mampu memiskinkan mereka hingga ke anak cucu, dan jika hukuman penjara masih memberi celah fasilitas mewah, maka hukuman sosial dan moral harus dihantamkan tanpa ampun.
Tuhan tidak perlu dibela dari para pengkhianat sumpah. Yang perlu dibela adalah rakyat yang hak hidupnya dicuri oleh mereka yang menjadikan nama Tuhan sebagai barang dagangan politik.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan koruptor sebagai "oknum yang khilaf". Koruptor adalah penjahat kemanusiaan yang sengaja menukar Kitab Suci dengan tumpukan lembaran uang. Dan terhadap mereka, tidak ada tempat untuk toleransi.
Redaksi



