JAMBI NEWSLAN.ID ā Hukum yang tegas dan tak pandang bulu sering kali dipuja sebagai puncak pencapaian sebuah negara hukum. Namun, ketajaman instrumen hukum itu sendiri menyimpan sisi gelap ketika ia dijalankan secara mekanis tanpa nurani. Ketika kepastian formal mengalahkan rasa keadilan, hukum berisiko melenceng jauh dari tujuan mulianya.
Sorotan kritis ini mengemuka dalam refleksi mendalam yang disampaikan oleh H. Sukarlan, S.E., Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat. Beliau menegaskan bahwa efektivitas dan kehormatan hukum tidak bisa diukur semata-mata dari seberapa keras ia menindak atau seberapa kaku ia diterapkan.
"Hukum yang tajam memang diperlukan. Namun, ketajaman bukanlah ukuran utama sebuah hukum. Terkadang hukum dapat ditegakkan dengan sangat keras, tetapi tetap menjauh dari tujuan yang seharusnya."
ā H. Sukarlan, S.E. (Deputi I LPKNI Pusat)
Peringatan tersebut menyentuh realitas penegakan hukum hari ini, di mana kepatuhan kaku terhadap pasal sering kali menutupi esensi keadilan itu sendiri. Ketika penegak hukum hanya berfokus pada kelengkapan berkas dan prosedur formal, hukum berubah menjadi mesin dingin yang kehilangan empati.
Dalam pandangannya, Sukarlan menekankan bahaya laten saat hukum kehilangan roh dasarnya:
Ancaman Proseduralisme: Tanpa esensi, penegakan hukum hanya menjadi rutinitas birokrasi dan formalitas pasal.
Tiga Pilar Esensial: Hukum sejati wajib menjaga keadilan, merawat kepatutan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Keseimbangan Kunci: Ketegasan tanpa kepatutan hanya akan memicu kesewenang-wenangan yang dibungkus legalitas.
Pernyataan dari kepemimpinan LPKNI Pusat ini menjadi peringatan relevan bagi segenap elemen penegak hukum dan pembuat kebijakan. Hukum tidak hadir di ruang hampa untuk menghakimi manusia secara mekanis, melainkan diciptakan untuk melindungi hak-hak dasar dan menghadirkan tatanan sosial yang beradab.
Ketajaman hukum idealnya ibarat pisau bedah seorang dokter: digunakan secara presisi untuk menyembuhkan dan melindungi, bukan sekadar memotong tanpa mempertimbangkan keselamatan jiwa di dalamnya.
Redaksi



