Merangin Newslan.id . Sebuah ironi pembangunan kembali mengemuka ke ruang publik. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan kini tengah dihadapkan pada tantangan klasik yang belum juga usai: penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan nasional. Masalah ini kian pelik setelah mencuat kabar bahwa usulan anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya terpenuhi sebesar 50 persen, dengan alasan keterbatasan kapasitas fiskal negara.
Di atas kertas, angka-angka defisit anggaran mungkin terdengar logis sebagai kalkulasi birokrasi. Namun di lapangan, pemangkasan ini menyisakan tanya mendalam mengenai arah keberpihakan pembangunan nasional kita.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa poros pembangunan infrastruktur Indonesia masih sangat menitikberatkan Pulau Jawa sebagai pusat gravitasi. Proyek-proyek megah dengan nilai investasi fantastis terus mengalir di tanah Jawa. Sebaliknya, wilayah luar Jawa—yang sejatinya merupakan tulang punggung perekonomian negara—sering kali harus puas dengan sisa alokasi yang minim.
Jika merujuk pada postur pendapatan negara, daerah-daerah di luar Pulau Jawa adalah lumbung kemakmuran republik ini.
Sektor Komoditas & Perkebunan: Sumatra dan Kalimantan konsisten menyumbang devisa melimpah melalui kelapa sawit dan karet.
Sektor Sumber Daya Alam: Sulawesi, Maluku, hingga Papua menjadi episentrum hilirisasi nikel, tembaga, gas alam, dan batu bara yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sangat disayangkan apabila daerah-daerah yang menyokong pundi-pundi APBN ini justru harus menanggung risiko keselamatan di jalan raya akibat minimnya fasilitas penerangan dasar. Ketiadaan PJU bukan sekadar perkara estetika kota, melainkan jaminan keselamatan jiwa dan urat nadi logistik yang terhambat oleh pekatnya malam.
Pernyataan bahwa anggaran tidak mencukupi sejatinya adalah refleksi dari penentuan skala prioritas yang kurang presisi. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Kemenhub, dituntut untuk lebih bijak dalam mendistribusikan keadilan sosial melalui anggaran.
Pembangunan yang berkeadilan tidak diukur dari seberapa cepat kereta melaju di Pulau Jawa, melainkan dari seberapa aman dan terangnya konektivitas di pelosok luar Jawa.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil demi menjaga keseimbangan ini:
1. Redistribusi Anggaran Berbasis Keadilan Kewilayahan: Menjadikan infrastruktur keselamatan jalan di luar Jawa sebagai program prioritas yang tidak dapat ditawar (non-discretionary spending).
2. Rekonsiliasi Kebijakan: Kemenkeu dan Ditjen Hubdat perlu merumuskan skema pendanaan alternatif, misalnya melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah penghasil dapat langsung merasakan manfaat dari kekayaan alam mereka sendiri.
Catatan Redaksi
Membangun Indonesia tidak boleh lagi menggunakan kacamata yang Jawa-sentris. Rasa kebangsaan dan persatuan dirawat melalui rasa keadilan yang merata. Ketika daerah luar Jawa telah menunaikan kewajibannya menyetor devisa untuk kemakmuran bersama, sudah sepantasnya negara hadir memberikan hak paling mendasar bagi mereka: jalan yang terang, aman, dan memanusiakan para penggunanya.
Sudah saatnya kita mengakhiri era di mana daerah penghasil devisa dibiarkan redup, sementara pusat pertumbuhan terus dimandikan cahaya.
Redaksi



