MERANGIN NEWSLAN.ID – Proses mutasi dan penempatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkup Kabupaten Merangin tampaknya mulai memasuki babak baru yang krusial. Diduga sarat akan kejanggalan, persoalan ini akhirnya resmi digiring ke ranah hukum oleh pihak pelapor.
Berdasarkan dokumen tanda terima surat resmi yang diperoleh dari file laporan pengaduan terkait masalah tersebut telah resmi masuk dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Dokumen tanda terima surat tersebut menunjukkan stempel basah resmi dari Kejaksaan Negeri Merangin tertanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh petugas penerima bernama Hilda.
Dalam kolom perihal, tertulis dengan jelas fokus dari pelaporan tersebut:
> "Pengaduan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses mutasi dan penempatan kepsek di Kab. Merangin."
Dengan terbitnya tanda terima laporan ini, spekulasi dan isu miring yang selama ini beredar di tengah masyarakat mengenai adanya "permainan" dalam perombakan jabatan kepala sekolah di Merangin kini mulai menemui titik terang. Kasus yang disebut-sebut mulai "kusut" ini diprediksi akan membuat suhu internal instansi terkait semakin memanas.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Merangin tengah menunggu langkah dan tindakan tegas dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pusaran penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi tersebut.
(Redaksi)



