MERANGIN, Newslan.id – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali mencuat ke permukaan. Namun, publik lagi-lagi disuguhi skenario klasik yang dinilai tebang pilih. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang membentuk Tim Terpadu (Satgas) PETI kini memicu kritik pedas: Apakah tim ini benar-benar taring penegak hukum, atau sekadar macan kertas yang hanya berani menyentuh para pekerja pencari sesuap nasi di lapangan?
Langkah yang diklaim "tegas" ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin (06/07/2026). Rapat tersebut melahirkan Tim Terpadu yang melibatkan unsur Pemda, TNI/Polri, serta tokoh agama dan masyarakat. Sayangnya, fokus pergerakan tim ini dinilai masih sangat dangkal.
Sekda Zulhifni mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini hanyalah mensterilkan kawasan inti Geopark yang luasnya hanya segelintir kecil dari masifnya kerusakan akibat PETI.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni usai rapat. Sebagai payung hukum, Pemkab Merangin berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Masyarakat Merangin sudah bosan dengan seremonial rapat dan pembentukan satgas. Jika pergerakan tim terpadu ini nantinya kembali ke pola lama—yaitu hanya merazia, mengejar, dan menangkap para pekerja/buruh kasar di lapangan—maka dipastikan operasi ini akan gagal total memberantas PETI.
Sebab, akar masalah dari gurita PETI di Bumi Merangin bukanlah pekerja yang berlumur lumpur demi bertahan hidup, melainkan para pemodal (cukong) yang menyuplai alat berat/ekskavator, serta para mafia pembeli emas hasil jarahan alam tersebut.
Jika SK Bupati diterbitkan hanya untuk mengamankan wilayah 2 kilometer persegi di Geopark, pertanyaannya: Bagaimana dengan ribuan hektar lahan lainnya yang hancur lebur di luar kawasan itu? Mengapa Pemda dan aparat penegak hukum terkesan "bisu dan buta" terhadap keberadaan para penampung emas ilegal yang bebas bertransaksi di pusat kota?
Penertiban PETI yang efektif tidak bisa dilakukan dengan cara memotong rumput, melainkan harus mencabut akarnya. Selama pemodal tidak dimiskinkan dan pembeli emasnya tidak diseret ke sel tahanan, aktivitas PETI akan terus subur. Begitu satgas pulang, pekerja baru akan direkrut oleh cukong yang sama.
Newslan.id dan masyarakat Merangin hari ini menantang nyali Tim Terpadu bentukan Pemkab Merangin, TNI, dan Polri:
* Beranikah satgas ini menyegel rumah-rumah mewah milik cukong PETI di Merangin?
* Beranikah aparat menangkap dan mempublikasikan nama pembeli besar emas ilegal ke media?
Jika tidak, maka rapat koordinasi pada Senin kemarin tak lebih dari sekadar panggung sandiwara untuk menggugurkan kewajiban di tengah sorotan publik. Kita tunggu, apakah SK Bupati yang akan terbit nanti berisikan pasal yang berani menjerat "pemain besar", atau kembali mengorbankan "rakyat kecil" di level bawah. (Team/Red)



