MERANGIN, Newslan.id – Sikap tidak patuh hukum dan terkesan "kebal aturan" kembali dipertontonkan oleh pihak manajemen Universitas Merangin. Diduga kuat sengaja menghindar dan ngeyel tidak mau membayar kewajiban sewa lahan/gedung yang digunakannya, pengelolaan keuangan kampus ini kini resmi menjadi sorotan tajam setelah masuk dalam radar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset milik negara/daerah yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dinikmati secara cuma-cuma oleh pihak kampus. Sikap arogan ini dinilai mengangkangi regulasi pengelolaan barang milik daerah dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Newslan.id, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) kabarnya sudah berulang kali melakukan penagihan dan meminta kejelasan terkait kelanjutan kontrak sewa aset tersebut. Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral dan hukum, pihak Universitas Merangin justru terkesan mengulur waktu dan enggan menuntaskan kewajibannya.
"Ini lembaga pendidikan tinggi, mencetak sarjana dan kaum intelektual, tapi kok perilakunya seperti tidak paham hukum? Memakai aset negara itu ada aturannya, bukan modal dengkul lalu gratisan!" cetus salah satu tokoh masyarakat Merangin yang geram melihat polemik ini.
Akibat sikap ngeyel manajemen kampus, BPK yang melakukan audit menemukan adanya potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset yang tidak sesuai prosedur administrasi dan keuangan. Temuan BPK ini menjadi bukti otentik bahwa ada yang "busuk" dalam tata kelola administrasi di Universitas Merangin.
Secara aturan, setiap pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak ketiga wajib berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme sewa yang sah. Jika kewajiban ini diabaikan, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan aset secara ilegal atau penguasaan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Merangin masih cenderung bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi yang masuk akal terkait alasan mereka menolak membayar sewa.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan rekomendasi BPK ini tidak diindahkan oleh pihak universitas, maka aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—bisa langsung membidik kasus ini sebagai tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset negara.
Publik Merangin kini menunggu ketegasan Pemda dan penegak hukum: Apakah Universitas Merangin akan terus dibiarkan "kebal hukum" menduduki aset negara tanpa bayar, ataukah eksekusi pengosongan lahan akan menjadi babak akhir dari kebebalan manajemen kampus ini? (Tim/Red)



