Newslan-id Merangin. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin Dimas Agung Ibrahim yang di wakili oleh H Sukarlan Agen Perwakilan Perisai BPJS Ketenagakerjaan Merangin hari Sabtu 15 November 2025, habis Maghrib.
Acara simbolis diberikan bersamaan memperingati 40 hari almarhum Abdul Rahman meninggal dunia, yang di saksikan oleh jama’ah Yasinan .
Kesempatan ini H Sukarlan menyampaikan bahwasannya sebagai kepanjangan tangan dari Kacab BPJS Ketenagakerjaan Merangin untuk memberikan hak untuk ahli waris almarhum, yaitu jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,- secara simbolis.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan turut belasungkawa dan semoga santunan ini dapat sedikit meringankan” ucapnya.
“Inilah salah satu bukti manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dan terima kasih kepada pemerintah desa Jelatang kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi atas kerjasamanya”tambahnya.
“Untuk perlu di ketahui almarhum Abdul Rahman salah satu Kadus di desa Jelatang yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan dibiayai program BKBK provinsi Jambi” lanjutnya.
“Bagi masyarakat yang ingin menjadi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dapat menghubungi kami, karena begitu besar manfaat nya” tutupnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dan jaminan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat ini mencakup biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan jika pekerja meninggal dunia, dana pensiun, tabungan hari tua, hingga bantuan saat kehilangan pekerjaan.
-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan: Melindungi pekerja saat terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja.
Manfaat: Mencakup biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas, santunan cacat, dan santunan kematian bagi ahli waris.
-Jaminan Kematian (JKM)
Perlindungan: Diberikan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat: Santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk anak pekerja hingga jenjang tinggi (maksimal S1).





