Newslan-id Merangin, Kasus dugaan pengeroyokan bersama sama yang ditangan Polsek Sungai Manau atas terlapor MJ ( 28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan Ibu kandungnya Nuraini( 52 ) memasuki babak baru.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) , akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama yakni pasal 262 ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti ( 29 ) dengan tempat kejadian perkara ( TKP) Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Merangin Jambi.
Dengan ketelitian dan kecermatan Penyidik Kapolsek Sungai Manau, akhirnya pada Selasa ( 31/3/2026) terlapor MJ dan ibu kandung nya NR resmi ditahan Penyidik .
Hal ini diungkapkan oleh salah satu nara sumber yang bisa dipercaya.
" Dari tadi malam MJ dan ibunya NR sudah ditahan Polsek Sungai Manau atas kasus pengeroyokan terhadap Tuti " ujar nara sumber.
Dengan ditetapkan menjadi tersangka MJ dan sudah ditahan Pihak Kepolisian diminta Pihak BKSDMD untuk mengkaji jabatan P3K yang disandang MJ, sesuai dengan Undang Undang no 5 tahun 2014 tentas ASN, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 aturan dan hukum yang mengatur PPPK dengan dasar hukum yang jelas permen PAN-RB nomor 72 tahun 2020 dan UU ASN nomor 20 tahun 2023.(tim)







