News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Hukum
Detail
Hukum

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

R
Redaksi
NEWSLAN.ID13 Maret 2026 pukul 10.52 WIB
230
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

NEWSLAN-ID SAROLANGUN – Jajaran Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/III/2026/SPKT/Polsek Bathin VIII/Polres Sarolangun/Polda Jambi tanggal 05 Maret 2026.

Pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban Harmaini Saputra, warga Desa Pulau Malako. Kejadian berlangsung di rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Hidayah Desa Pulau Malako. Sebelum berangkat ke masjid, korban sempat ke kamar mandi untuk berwudhu dan mengeluarkan sepeda motor dari rumah.

Setelah pulang dari masjid, korban kembali ke kamar dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek uang yang disimpan di dalam lemari dan diketahui uang tunai sekitar Rp8 juta juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Sat Reskrim Polres Sarolangun yang dipimpin IPTU Erikurniawan, SH, MH langsung menuju rumah orang tua pelaku di Desa Pulau Malako dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos berkerah warna coklat, satu buah gunting, serta satu unit handphone merk OPPO A3s warna merah.

Diketahui pula bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol rumah warga dan merupakan seorang residivis. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus pembobolan counter handphone serta pencurian mobil yang terjadi di wilayah Bengkulu.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Sarolangun, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layan gratis 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(Luth)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512  SPPG di Pulau Jawa
Berita

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Mar
BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG
Berita

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG

11 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Bank Jambi Cabang Merangin Rela Berebut Antrian Sejak Subuh Hari.

Berita
02

Ngeri, Sekretariat DRPD Sumsel Alokasi kan Anggaran Rp 486,9 juta Untuk Meja Bilyard Pimpinan DPRD

Berita
03

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

Berita
Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa
Berita

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa

11 Mar
MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN
Artikel

MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN

11 Mar
Apakah Harus Ikut Ketum PBNU Yang Ikut Prabowo,  Trump, dan Zionis Israel Netanyahu"?
Artikel

Apakah Harus Ikut Ketum PBNU Yang Ikut Prabowo, Trump, dan Zionis Israel Netanyahu"?

10 Mar
Lihat Semua Berita
04

MUDIK LEBARAN DI AMBANG KRISIS ENERGI DAN KESELAMATAN TRANSPORTASI

Artikel
05

Bocah Hanyut di Rajabasa di Temukan Tim SAR Gabungan

Berita
06

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil

Berita
07

Banyak Yang Oon Bawa-bawa Agama Pada Pelaku Korupsi Dan Perusak NKRI.

Artikel
Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.
Hukum

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera
Hukum

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera

Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan
Hukum

Terima Gaji Ganda dari Negara Selama 5 Tahun, Pendamping Desa Rangkap Guru Honorer di Probolinggo Ditahan

Parahhh!!! Oknum Preman dan Eks Kades di Cariu Aniaya Dua Warga Sukarasa
Hukum

Parahhh!!! Oknum Preman dan Eks Kades di Cariu Aniaya Dua Warga Sukarasa