Newslan-id Lahat. Polemik pelayanan air bersih di Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya resmi melaporkan manajemen Perumda Air Minum Tirta Lematang ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum pidana di bidang perlindungan konsumen.
Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan maupun perbaikan nyata dari pihak PDAM.
Ketua YLKI Lahat Raya menyebut laporan tersebut didasarkan pada keluhan masyarakat yang bersifat luas, berulang, dan sistemik.
āAir hanya mengalir sekitar satu jam, tekanan kecil, bahkan sering keruh dan berlumpur. Tetapi masyarakat tetap ditagih penuh setiap bulan. Ini bukan lagi keluhan biasa, ini sudah pelanggaran hak konsumen,ā tegas Sanderson Syafe'i, SH, Jum'at (27/3).
YLKI Lahat mencatat, pelanggan juga kerap mengalami distribusi air yang mati tanpa pemberitahuan, sehingga memaksa masyarakat membeli air galon hingga air tangki untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
YLKI Lahat sebelumnya telah mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada manajemen PDAM. Namun, hingga laporan polisi diajukan, tidak terdapat respons resmi maupun langkah perbaikan yang signifikan.
āSikap diam ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Mereka tahu ada masalah, tetapi membiarkan terus terjadi. Dalam hukum, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran,ā ujar Advokat muda Lahat.
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang sering dianggap sebagai persoalan pelayanan publik, YLKI Lahat menegaskan bahwa kasus ini kini masuk ke ranah pidana.
Laporan diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai standar atau kualitas.
āAir keruh, tidak mengalir, tekanan tidak layak, tapi tetap ditagih. Ini jelas memenuhi unsur pidana konsumen,ā kata Ketua YLKI Lahat.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar.
YLKI Lahat menegaskan laporan tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga pengurus yang bertanggung jawab atas operasional layanan.
āDalam hukum pidana korporasi, yang bertanggung jawab bukan hanya lembaga, tapi juga direksi dan pengelola teknis,ā ujarnya.
Selain laporan pidana, YLKI Lahat juga mendorong pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
Langkah ini dinilai penting karena PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola layanan dasar masyarakat.
YLKI Lahat menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
āAir bersih adalah hak dasar, bukan sekadar komoditas. Ketika layanan gagal tetapi tetap ditagih, maka itu bukan hanya burukāitu melanggar hukum,ā tegasnya.
Dengan masuknya laporan ke kepolisian, tekanan terhadap manajemen PDAM Lahat dipastikan meningkat.
YLKI Lahat membuka kemungkinan langkah lanjutan, termasuk gugatan perdata dan aksi kolektif konsumen, jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, pungkas Sanderson.
( UMR )





