Newslan-id Jakarta. Hilangnya transportasi umum di daerah bukan sekadar masalah kemacetan atau mobilitas. Ini adalah krisis energi dan aksesibilitas yang mengancam kesejahteraan warga dan kualitas hidup generasi mendatang. Sudah saatnya Inpres Transportasi Umum diterbitkan .
Kita perlu menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait transportasi publik. Sebagaimana janji mereka di masa kampanye Pilpres ke delapan, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kita harus berani seperti di negara lain, angkutan di kota-kota besar kalo perlu subsidi 100 persen (Prabowo Subianto, 2024). Angkutan umum perkotaan akan diberikan subsidi (Gibran Rakabuming Raka, 2024).
Menurut data Kementerian ESDM tahun 2025, sektor transportasi menjadi konsumen BBM terbesar di Indonesia dengan porsi 52 persen atau setara 276,6 juta barel. Posisi ini diikuti oleh sektor industri yang menyerap 180,9 juta barel (34 persen), sektor ketenagalistrikan sebesar 42,5 juta barel (8 persen), serta sektor penerbangan (aviasi) sebanyak 31,9 juta barel (6 persen) dari total konsumsi nasional.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2012, sebanyak 93 persen BBM subsidi dinaimati kendaraan pribadi dengan komposisi 43 persen sepeda motor dan 50 persen mobil. Sementara untuk truk 4 persen dan angkutan umum 3 persen.
Transportasi umum seringkali dianggap sebagai indikator kemajuan kota. Namun di tingkat daerah, kehadirannya adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan hidup masyarakat kelas bawah. Saat ini, meredupnya eksistensi transportasi umum bukan hanya masalah mobilitas, melainkan sebuah alarm peringatan bagi munculnya krisis pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan generasi masa depan.
Kondisi angkutan umum di daerah kini berada di titik nadir. Hanya tersisa sekitar 5 persen angkutan pedesaan yang masih beroperasi aktif di seluruh Indonesia. Ironisnya, di tengah hilangnya layanan transportasi publik di berbagai kota, komitmen serius dari para kepala daerah seolah absen. Alih-alih memprioritaskan 'mobil rakyat' yang jelas manfaatnya bagi mobilitas warga, kebijakan justru sering kali lebih condong pada pengadaan mobil dinas pejabat yang menelan anggaran miliaran rupiah. Transportasi umum seakan-akan hanya diingat sebagai simbol kerakyatan saat pendaftaran ke KPUD, namun segera terlupakan setelah kursi kekuasaan diraih.
Hingga saat ini, baru sekitar 8 persen atau 42 dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki inisiatif untuk mengalokasikan APBD demi membenahi transportasi umum modern. Melalui skema Buy The Service (BTS), langkah maju ini telah diambil oleh 12 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 12 pemerintah kabupaten.
Meredupnya eksistensi transportasi umum di daerah, bukan sekadar hilangnya deretan kendaraan di jalanan, melainkan awal dari efek domino yang mengguncang sendi-sendi kehidupan masyarakat. Fenomena ini menciptakan lubang aksesibilitas yang memukul warga di pelosok desa hingga pinggiran kota secara mendalam.
Beberapa dampak signifikan yang muncul, pertama, melonjaknya angka putus sekolah . Bagi siswa di pelosok, angkutan umum bukan sekadar tumpangan, melainkan urat nadi pendidikan. Hal ini disebabkan oleh peran vital angkutan umum sebagai instrumen mobilitas utama siswa. Tanpa kehadiran angkutan umum, kepemilikan sepeda motor seolah menjadi syarat wajib untuk bersekolah. Sayangnya, bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, membeli sepeda motor atau sekadar mengisi bensin harian adalah beban yang berat. Ketika biaya ojek pangkalan maupun daring (online) tak lagi terjangkau, pilihan pahit pun diambil, anak terpaksa berhenti sekolah.
Pendidikan yang bermutu untuk semua hanya mungkin terwujud kalau didukung oleh layanan transportasi yang berkeselamatan (Darmaningtyas, 2026)
Kedua, fenomena ini memicu tingginya angka kecelakaan di usia produktif . Karena ketiadaan pilihan moda transportasi, banyak anak di bawah umur yang secara hukum belum diizinkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM) terpaksa mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Ironisnya, keterpaksaan ini berujung pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan remaja, sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat hilangnya akses transportasi publik.
Dari laman Pusiknas Polri, kurun 1 Januari-31 Desember 2025, korban kecelakaan usia kurang 17 tahun (15 persen), usia 17 – 25 tahun (25 persen), usia 26 – 45 thun (33 persen) dan usia 46 – 65 tahun (22 persen). Kecelakaan yang disebabkan sepeda motor tertinggi, yakni sebanyak 76,6 persen.






