Newslan-id Jakarta. Kok bisa Rismon memperoleh Restoratif Justice (RJ)? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal pasal berat yang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sedangkan menurut KUHAP yang Baru (UU No 20 tahun 2025) RJ hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yg ancaman sanksinya di bawah 5 tahun penjara.
Sedang kasus RRT di Polda Metrojaya yang saat itu disodorkan BAPnya ke saya sebagai ahli, termasuk sudah saya tanda tangani, mereka itu ditersangkakan selain pencemaran nama baik, juga dijerat antara lain dengan pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) UU ITE ancaman saknsi paling lama 8 tahun. Dan pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman sanksi paling lama 12 tahun. Mereka juga ditersangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan sanksi paling lama 6 tahun. Ini pasal pasal berat di atas 5 tahun yang bisa dipakai nahan tersangka.
Sedangkan menurut Pasal 80 ayat (1) KUHAP (UU No 20 tahun 2025) yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 begini bunyinya: “RJ dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi:
- Diancam pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
- Dilakukan pertama kali (bukan pengulangan), kecuali tindak pidana karena kealpaan atau putusan sebelumnya hanya denda.”
Berdasar pasal ini jelas RJ untuk Rismon Sianipar itu bertentangan dengan KUHAP Baru. Tapi ya begitulah Indonesia, semau maunya yg punya kekuasaan menerapkan hukum sesuai kepentingan dari penegak hukum atau kekuatan di belakangnya. Regulasi atau UU kan hanya aturan, mau ditabrak atau ditafsir seenaknya itu tergantung yang berkuasa dan juga sudah biasa dilakukan di tataran pelaksanaan di lapangan. (Henri Subiakto).







