News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Ketua Umum JMPN Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Usaha Pengguna Sumur Satelit Tanpa Ijin #

R
Redaksi
NEWSLAN.ID14 Maret 2026 pukul 11.20 WIB
111
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Ketua Umum JMPN Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Usaha Pengguna Sumur Satelit Tanpa Ijin #
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id Kabupaten Bekasi - Menjamurnya di Kabupaten Bekasi para pelaku usaha yang mengkomersilkan  air bawah tanah dengan melakukan pengeboran yang biasa disebut juga sumur bor satelit, sejauh ini terbilang sangat bebas tanpa ada ijin SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah).

Pemerintah dan APH dinilai lemah dalam pengawasannya dan cenderung melakukan pembiaran atas usaha yang tidak berijin seperti halnya SIPA.

Hasil survey Jurnalis Pengusaha yang menggunakan air tanah atau Membuat sumur bor satelit seperti, Isi ulang galon air minum,  tempat cucian kendaraan bahkan ada yang sengaja membuat sumur bor satelit untuk disalurkan ke setiap perumahan dimana setiap yang memasang atau menggunakan air tersebut harus membayar setiap bulannya.

Ketua Umum DPP JMPN Raja Simatupang menegaskan sangat menyesalkan terhadap sikap pemerintah terlebih APH yang tidak ada ketegasan dan selama ini cenderung terkesan adanya pembiaran.

"Dampak sangat serius, penurunan drastis muka air tanah, risiko penurunan tanah yang mengakibatkan kekeringan sumur warga dangkal, pencemaran air, serta ketergantungan pada listrik," terang Raja Simatupang, Kamis (12/03/2026)

Raja Simatupang juga menjelaskan peraturan dalam menggunakan sumur bor satelit:

Berdasarkan beberapa perundang – undangan yang berlaku di NKRI mengenai sumber daya alam .Adapun perundang – undangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. UUD pasal 33 ayat (3),bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

2.PP 43 tahun 2008 tentang Sumber daya air tanah.

3.PP nomor 122 tahun 2015 pasal 52 ayat (3)

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 25/PRT/M/2016 tentang pelaksanaan pemyelenggaraan sistem air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha.Maka  sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 25/PRT/M/2016 pengelolaan atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan yang terdiri dari surat keterangan izin dari menteri,gubernur,bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dari hasil survey tim JMPN para pengusaha air yang tidak mempunyai ijin SIPA  seperti di warung pojok desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia terdapat cucian Steam Virginia dimana pemikiknya berinisial SJ.

Sumur bor satelit yang airnya didistribusikan ke rumah - rumah dengan membayar atau iuran setiap bulan yang biasa disebut air tanah komersial diantaranya:

1.terletak di Perumahan Pilar Mas Asri.

2.Perumahan GCC 1

3. Perumahan GCC Cluster Sakura Blok A       22 no 1

"Saya berharap Pihak APH bisa menindak tegas atas pelanggaran pengguna air sumur bor satelit yang tidak mempunyai ijin SIPA," tandasnya.(Hendra)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512  SPPG di Pulau Jawa
Berita

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG
Berita

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa
Berita

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil
Berita

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako
Hukum

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

13 Mar
Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512  SPPG di Pulau Jawa
Berita

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Bank Jambi Cabang Merangin Rela Berebut Antrian Sejak Subuh Hari.

Berita
02

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

Berita
03

Ngeri, Sekretariat DRPD Sumsel Alokasi kan Anggaran Rp 486,9 juta Untuk Meja Bilyard Pimpinan DPRD

Berita
BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG
Berita

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG

11 Mar
Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa
Berita

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa

11 Mar
MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN
Artikel

MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN

11 Mar
Lihat Semua Berita
04

Bocah Hanyut di Rajabasa di Temukan Tim SAR Gabungan

Berita
05

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil

Berita
06

Banyak Yang Oon Bawa-bawa Agama Pada Pelaku Korupsi Dan Perusak NKRI.

Artikel
07

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

Hukum