Newslan.id Kabupaten Bekasi - Menjamurnya di Kabupaten Bekasi para pelaku usaha yang mengkomersilkan air bawah tanah dengan melakukan pengeboran yang biasa disebut juga sumur bor satelit, sejauh ini terbilang sangat bebas tanpa ada ijin SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah).
Pemerintah dan APH dinilai lemah dalam pengawasannya dan cenderung melakukan pembiaran atas usaha yang tidak berijin seperti halnya SIPA.
Hasil survey Jurnalis Pengusaha yang menggunakan air tanah atau Membuat sumur bor satelit seperti, Isi ulang galon air minum, tempat cucian kendaraan bahkan ada yang sengaja membuat sumur bor satelit untuk disalurkan ke setiap perumahan dimana setiap yang memasang atau menggunakan air tersebut harus membayar setiap bulannya.
Ketua Umum DPP JMPN Raja Simatupang menegaskan sangat menyesalkan terhadap sikap pemerintah terlebih APH yang tidak ada ketegasan dan selama ini cenderung terkesan adanya pembiaran.
"Dampak sangat serius, penurunan drastis muka air tanah, risiko penurunan tanah yang mengakibatkan kekeringan sumur warga dangkal, pencemaran air, serta ketergantungan pada listrik," terang Raja Simatupang, Kamis (12/03/2026)
Raja Simatupang juga menjelaskan peraturan dalam menggunakan sumur bor satelit:
Berdasarkan beberapa perundang – undangan yang berlaku di NKRI mengenai sumber daya alam .Adapun perundang – undangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. UUD pasal 33 ayat (3),bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
2.PP 43 tahun 2008 tentang Sumber daya air tanah.
3.PP nomor 122 tahun 2015 pasal 52 ayat (3)
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 25/PRT/M/2016 tentang pelaksanaan pemyelenggaraan sistem air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha.Maka sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 25/PRT/M/2016 pengelolaan atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan yang terdiri dari surat keterangan izin dari menteri,gubernur,bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dari hasil survey tim JMPN para pengusaha air yang tidak mempunyai ijin SIPA seperti di warung pojok desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia terdapat cucian Steam Virginia dimana pemikiknya berinisial SJ.
Sumur bor satelit yang airnya didistribusikan ke rumah - rumah dengan membayar atau iuran setiap bulan yang biasa disebut air tanah komersial diantaranya:
1.terletak di Perumahan Pilar Mas Asri.
2.Perumahan GCC 1
3. Perumahan GCC Cluster Sakura Blok A 22 no 1
"Saya berharap Pihak APH bisa menindak tegas atas pelanggaran pengguna air sumur bor satelit yang tidak mempunyai ijin SIPA," tandasnya.(Hendra)





