Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Merangin. Dugaan di pemerintah desa Karang Berahi kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi bahwa keluarga kades jadi perangkat desa. Selasa (16 Desember 2025)
Dimana Syamsul Fuad Kades Karang Berahi, Satria Rinaldo anaknya anggota DPD, Mega Selvia (perangkat desa) menantunya Andri Nofrizal Kaur keuangan dan Suci kasi Kesra.
“Kaur mantu kades, bpd anak kades bendahara mantu kades Kadus ponakan kades sampai limnas saudara kades” ucap salah satu warga yang minta disembunyikan namanya.
Perlu praktik pengisian perangkat desa oleh kerabat kepala desa, seperti anak atau menantu, termasuk dalam dugaan nepotisme dan memiliki sanksi administrasi maupun potensi sanksi pidana.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kewenangan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sudah dicabut, sehingga pengangkatan semacam itu akan dibatalkan oleh bupati atau wali kota.
Sanksi bagi perangkat desa dan kepala desa
Sanksi administrasi
Keputusan kepala desa yang mengangkat perangkat desa secara ilegal bisa dibatalkan oleh camat jika tidak dikonsultasikan atau tidak sesuai prosedur.
Perangkat desa yang melanggar larangan (termasuk nepotisme) bisa dikenai sanksi administratif berupa:
– Teguran lisan atau tertulis.
– Pemberhentian sementara.
– Pemberhentian tetap.
Sanksi pidana
Praktik nepotisme termasuk dalam larangan bagi perangkat desa dan merupakan tindak pidana korupsi yang bisa dikenai sanksi pidana.
Kepala desa yang melanggar hukum dalam pengangkatan perangkat desa bisa dikenai hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum terkait larangan nepotisme
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 berisi larangan bagi perangkat desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017: Aturan ini menjelaskan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta sanksi bagi yang melanggar larangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Peraturan terbaru ini menegaskan bahwa bupati/wali kota memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui pengangkatan perangkat desa berdasarkan rekomendasi camat, bukan lagi kepala desa secara mutlak.
Saat Redaksi Newslan.id mengklarifikasi kebenarannya, menghubungi Fuad Kades Karang Berahi melalui telpon WhatsApp menjelaskan bahwasanya terkait Kaur umum atas nama Andri Noprizal,sebelum menjadi menantu saya,sudah bekerja di kantor desa, Bendahara desa atas nama Selfi, sudah lama jadi perangkat desa,berdasar kan penjaringan perangkat desa,dan selama di kantor desa,saya tidak tahu kalau Andri Noprizal ada hubungan pacaran dengan Selfi, kalau harus saya berihentikan salah satu, tanpa ada kesalahan yang fatal atau mengundurkan diri, sudah pasti saya yang salah, yang kedua atas nama Suci berdasar kan surat pengunduran diri Kasi pem Nanik Mulyani, dan saya bentuk panitia penjaringan perangkat desa , dan di seleksi oleh panitia.
Memberikan pengumuman penjaringan perangkat desa .ternyata yang daftar ada dua orang yaitu Suci dan Ranti, setelah berkas di periksa oleh panitia,dan panitia melapor kepada saya,dan saya perintah kan panitia mengantar berkas ke kantor camat,untuk dua orang ini di seleksi, mana nilai terbaik itu lah yang lulus, mengenai anak saya Aprilia Satria Ronaldo,itu anggota BPD dan di pilih oleh masyarakat.
“Benar anak menantu saya, jadi perangkat desa Karang Berahi, bahwasanya menantu saya sudah menjadi perangkat desa sebelum jadi menantu” ucapnya.
“Untuk Aprilia Satria Ronaldo,itu anggota BPD dan di pilih oleh masyarakat”tambahnya.
“Untuk kronologi sudah saya sampaikan diatas”lanjutnya. (Red)
Memuat Produk...

Polres Merangin melalui Satreskrim mendampingi kegiatan kunjungan kerja Direktur Keanekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi Jambi di Pasar Baru Bangko, Senin

Newslan.id Tanggamus,//Bupati Tanggamus,Moh,Saleh Asnawi resmi melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Terpilih, Pelantikan…

Newslan-id Lampung Selatan, – Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo,…

Newslan-id Sarolangun. Polres Sarolangun menggelar kegiatan korve massal di sejumlah fasilitas umum secara serentak bersama…

Newslan-id Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Perum Bulog ikut melaksanakan Gerakan Pangan Murah Serentak Se…