NEWSLAN-ID JAKARTA. Mantan Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD, kembali menyedot perhatian publik usai mengungkap dugaan praktik “titip menitip” dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk adanya jatah khusus dalam proses penerimaan dan promosi jabatan.
Mahfud menyebut adanya kebijakan internal yang memberikan porsi tertentu kepada pimpinan tertinggi kepolisian.
“Di Polri sendiri ada kebijakan misalnya, ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri,” ujar Mahfud, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi dalam promosi jabatan, tetapi juga saat penerimaan perwira baru.
“Misalnya nerima perwira baru ya, 30 persen itu Kapolri,” lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak menuduh Kapolri melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut tekanan politik menjadi faktor utama yang melahirkan praktik tersebut.
“Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak,” tegasnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa intervensi politik kerap memengaruhi jalannya promosi jabatan di institusi kepolisian, termasuk adanya titipan dari pihak-pihak tertentu.
“Misalnya kalau orang DPR lalu. Iya kan? Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres,” jelasnya(**)





