Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Kota Jambi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah payung hukum utama di Indonesia yang melindungi data pribadi warga di era digital, mengamanatkan pengelolaan data yang aman, menjamin hak individu atas privasi, dan mengatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pidana dan denda, serta mewajibkan kepatuhan terhadap standar global seperti General Data Protection Regulation (GDPR)
UU No. 27 Tahun 2022, disahkan pada 17 Oktober 2022. Dengan tujuan memberikan landasan hukum perlindungan data pribadi, menjamin hak privasi, dan menumbuhkan kepercayaan publik dalam ekonomi digital.
UU No. 27 Tahun 2022, melindungi data pribadi dari pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan penyalahgunaan secara melawan hukum oleh siapapun (individu, perusahaan, atau pemerintah).
Dan dapat memberikan hak kepada individu (Subjek Data Pribadi) untuk mengetahui data mereka, memperbaikinya, dan menarik persetujuan penggunaan data (jika ada)
Dapat mengatur tanggung jawab pihak yang mengendalikan (mengumpulkan/menggunakan) dan memproses data pribadi.
Bagi para Mencakup sanksi administratif (peringatan), pidana (penjara dan denda, misal Rp6 miliar untuk pemalsuan data), dan perdata (ganti rugi).
Hal ini sejalan dengan standar perlindungan data global, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Menjadi hukum komprehensif setelah sebelumnya hanya ada aturan tersebar di undang-undang lain (seperti UU ITE).
Melindungi hak asasi manusia warga negara atas perlindungan diri pribadi.
Menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Implementasinya memerlukan edukasi masyarakat, penguatan kapasitas lembaga, dan penegakan hukum yang konsisten.
Kurnia Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa jadi korban silahkan buat laporan dan atau melakukan gugatan terhadap lembaga pembiayaan, OJK, Komindigi dan Perusahaan Penagihan beserta DC nya.
“Silahkan masyarakat yang merasa jadi korban kesewenang-wenangan lembaga pembiayaan, silahkan laporkan polisi , LPKNI atau gugat di pengadilan para pelaku bisnis ini, termasuk OJK, Komindigi dan Perusahaan Penagihan beserta DC nya” tegasnya.(Tim)
Memuat Produk...

Perak menawarkan potensi keuntungan besar sebagai alternatif investasi logam mulia.

Perak menjadi pilihan investasi yang menjanjikan dengan nilai strategis dan kemurnian tinggi.

Ketidakstabilan ekonomi Iran mempengaruhi nilai tukar mata uangnya, namun masyarakat setempat lebih familiar dengan istilah "toman" daripada "rial".

Polres Merangin melalui Satreskrim mendampingi kegiatan kunjungan kerja Direktur Keanekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi Jambi di Pasar Baru Bangko, Senin

Newslan.id Tanggamus,//Bupati Tanggamus,Moh,Saleh Asnawi resmi melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Terpilih, Pelantikan…