Newslan-id Jakarta. Penanganan perlintasan sebidang bukan sekadar proyek konstruksi, melainkan investasi untuk menghentikan kematian sia-sia di jalan raya dan menjaga aset negara agar tidak cepat rusak akibat beban ekstrem.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional tahun 2023, tercatat sebanyak 184 titik persimpangan sebidang yang menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga akhir tahun 2023, upaya penanganan telah berhasil diselesaikan pada 48 titik, sehingga menyisakan tantangan berupa 136 titik yang harus segera ditindaklanjuti. Dari jumlah sisa tersebut, 135 titik dikategorikan belum tertangani dengan sebaran 51 titik di Pulau Sumatera dan 84 titik di Pulau Jawa. Sementara itu, satu titik krusial telah dijadwalkan untuk ditangani pada tahun 2025 melalui pembangunan flyover di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kurun waktu empat belas tahun ke depan, tepatnya pada periode 2025 hingga 2039, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan target ambisius untuk menangani 135 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tersebar di wilayah Sumatera dan Jawa. Penanganan di Pulau Sumatera akan difokuskan pada tiga provinsi utama, yakni Prov. Sumatera Utara dengan 27 titik, Prov. Sumatera Selatan sebanyak 17 titik, serta 7 titik di Prov. Sumatera Barat. Sementara itu, percepatan pembangunan di Pulau Jawa mencakup sebaran yang cukup luas, mulai dari 8 titik di Provinsi Banten, 13 titik di Provinsi Jawa Barat, 16 titik di Provinsi Jawa Tengah, hingga porsi terbesar yang mencapai 47 titik di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Merujuk pada Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional tahun 2023, pemerintah telah memproyeksikan penanganan 39 titik JPL untuk periode lima tahun pertama (2025–2029). Target tersebut didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan di berbagai wilayah, dengan Provinsi Banten menerima alokasi sebesar Rp 1.275,8 miliar untuk penanganan 6 titik, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 10 titik senilai Rp 892,4 miliar, dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 852,3 miliar untuk 9 titik. Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah telah disiapkan dana Rp 708 miliar bagi 6 titik, diikuti oleh sebaran di Pulau Sumatera yang mencakup 4 titik di Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 452,7 miliar, 1 titik di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 445 miliar, serta 3 titik di Provinsi Sumatera Selatan dengan total anggaran Rp376,2 miliar.
Dalam Rencana Strategis 2025 -2029 direncanakan 30 JPL, ada gap 9 JPL belum ditangani. Di Prov. Sumatera Utara 3 JPL, Prov. Sumatera Barat 1 JPL, Prov. Sumatera Selatan 3 JPL, Prov. Banten 5 JPL, Prov. Jawa Barat 5 JPL, Prov. Jawa Tengah 5 JPL dan Prov. Jawa Timur 7 JPL. Dimulai tahun 2025 1 kegiatan di Prov. Sumatera Selatan, tahun 2027 2 kegiatan di Prov. Sumatera Selatan, tahun 2027 8 kegiatan di Prov. Banten, Prov. Jawa Tengah, Prov. Jawa Timur dan Prov. Sumatera Barat. Selanjutnya tahun 2028 19 kegiatan di Prov. Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Meskipun target dalam Rencana Umum cukup ambisius, dokumen Rencana Strategis 2025–2029 saat ini baru memproyeksikan penanganan untuk 30 titik JPL, sehingga masih terdapat celah atau gap sebanyak 9 titik yang belum terakomodasi. Sebaran penanganan dalam rencana strategis ini meliputi 7 titik di Provinsi Jawa Timur, masing-masing 5 titik di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Tengah, serta wilayah Sumatera yang mencakup Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan masing-masing 3 titik, ditambah 1 titik di Provinsi Sumatera Barat.
Tahapan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap, diawali dengan satu kegiatan di Sumatera Selatan pada tahun 2025. Memasuki tahun 2027, intensitas pengerjaan meningkat dengan 10 kegiatan yang terbagi atas 2 titik di Provinsi Sumatera Selatan serta 8 titik lainnya yang tersebar di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sumatera Barat. Puncak pengerjaan direncanakan terjadi pada tahun 2028, dengan total 19 kegiatan yang mencakup wilayah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, hingga Provinsi Sumatera Barat.
Manfaat yang didapat
Menangani perlintasan sebidang (seperti membangun flyover, underpass, atau penutupan jalan) akan memberikan manfaat yang sangat signifikan. Manfaat itu dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu keselamatan, efisiensi operasional, dan ketahanan infrastruktur .
Pertama, peningkatan keselamatan adalah manfaat yang paling krusial . Dengan menghilangkan persinggungan langsung antara kendaraan dan kereta api. Menghapus risiko tamperan, menghilangkan potensi kecelakaan yang menurut data Diraktorat Jenderal Perkeretaapian (2026) telah merenggut banyak nyawa (62 persen korban fatal). Mengeliminasi faktor kelalaian, tidak ada lagi celah bagi perilaku menerobos palang pintu atau risiko kendaraan mogok di tengah rel yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan.
Kedua, kelancaran mobilitas dan ekonomi . Jalan nasional adalah urat nadi logistik. Penanganan perlintasan sebidang berdampak pada menghilangkan kemacetan (bottleneck). Kendaraan tidak perlu lagi berhenti menunggu kereta lewat, sehingga arus lalu lintas di jalan nasional menjadi lebih lancar dan waktu tempuh lebih singkat. Kemudian, efisiensi logistik, truk barang dan angkutan industri dapat bergerak lebih konsisten tanpa gangguan jadwal kereta api, yang pada akhirnya menurunkan biaya operasional transportasi.
Ketiga, perlindungan infrastruktur perkeretaapian . Mencegah kerusakan rel, tanpa adanya truk berat (seperti truk lowdeck atau muatan 30 ton) yang menghantam rel di perlintasan, risiko rel patah, baut kendur, atau fondasi ambles dapat dihindari. Selanjutnya, keandalan perjalanan kereta api dapat melintas dengan kecepatan maksimal secara stabil tanpa harus khawatir terjadi lendutan atau penurunan geometri rel di titik persimpangan.
Keempat, integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska) . Penanganan ini mewujudkan konsep kawasan keselamatan yang terintegrasi. Sinergi regulasi dengan menyatukan aturan lalu lintas jalan raya (LLAJ) dengan standar keselamatan perkeretaapian. Juga ada kepastian hukum dan operasional dengan memberikan rasa aman bagi masinis dalam mengoperasikan kereta dan kenyamanan bagi pengemudi kendaraan di jalan nasional.
*Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)




