Newslan.id Lahat. Pelaksanaan mediasi lapangan berupa pengukuran ulang objek tanah dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Lht. di Pengadilan Negeri Lahat berlangsung tanpa kehadiran pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, maupun perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dalam perkara tersebut masing-masing berstatus sebagai Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
Padahal kegiatan pengukuran lapangan tersebut sebelumnya telah disepakati para pihak dalam forum mediasi di Pengadilan Negeri Lahat sebagai langkah penting untuk memastikan batas dan letak objek tanah secara faktual di lapangan.
Pengukuran ulang objek tanah dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026 pukul 09.00 WIB di Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, dengan fasilitasi pemerintah kelurahan setempat.
Kuasa hukum penggugat, Sanderson Syafe'i, S.H., mengatakan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan bersama para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen menjalankan kesepakatan mediasi yang telah dicapai di pengadilan.
“Pengukuran ini merupakan langkah objektif yang disepakati dalam mediasi untuk memastikan batas tanah secara faktual di lapangan,” ujar Sanderson, Selasa (7/4).
Namun hingga kegiatan dimulai, tidak ada satu pun perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang hadir di lokasi.
Sehari sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa kegiatan pengukuran belum dapat dilaksanakan karena harus melalui permohonan resmi di loket dengan pembayaran PNBP dan/atau surat permintaan dari Pengadilan Negeri Lahat.
Atas pesan tersebut, pihak penggugat berupaya melakukan klarifikasi melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak memperoleh tanggapan.
Kuasa hukum penggugat kemudian mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat pada Senin sore (6/4) untuk meminta penjelasan. Namun menurut keterangan petugas pelayanan, pejabat yang terkait disebut sedang melaksanakan dinas luar (DL) sehingga tidak berada di kantor.
Keesokan harinya, Selasa pagi (7/4) sekitar pukul 08.00 WIB, pihak penggugat kembali mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi.
Menurut Sanderson, saat itu ia bertemu dengan Karomin selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan (P2) dan kemudian diarahkan kepada Shifa selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
“Dari sana kami diberikan surat resmi Nomor: MP.01/137-16.04/IV/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal, S.T., M.M., yang pada intinya menyatakan bahwa pihak kantor pertanahan tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut,” kata Sanderson.
Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya dalam salah satu sidang mediasi, perwakilan Kementerian ATR/BPN yang hadir sebagai pihak dalam perkara menyatakan akan mengawal kelancaran proses mediasi hingga tahap pemeriksaan lapangan dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.
Di sisi lain, dokumen administrasi menunjukkan bahwa terkait objek tanah yang disengketakan tersebut pernah dilakukan proses pelayanan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, termasuk penerbitan Surat Perintah Setor biaya pengukuran sebesar Rp462.800 pada tahun 2023.
Pengukuran ulang yang dilakukan dalam mediasi lapangan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperjelas batas objek tanah yang disengketakan, sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan secara objektif.
Meski tanpa kehadiran instansi pertanahan, kegiatan pengukuran tetap berlangsung di lokasi dengan disaksikan oleh Lurah Pagar Agung, GIA, S.Sos., M.Si., serta Ketua RT 10 setempat, bersama para pihak yang hadir.
Ketidakhadiran instansi pertanahan dalam kegiatan lapangan yang telah disepakati dalam forum mediasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan dukungan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta serta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap koordinasi penanganan sengketa tersebut.
“Kami berharap kementerian dapat memberikan perhatian agar proses mediasi yang sedang berjalan di pengadilan dapat berlangsung efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Sanderson.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan terkait ketidakhadiran dalam kegiatan mediasi lapangan tersebut.
( UMR )


