News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Waspada Modus Mata Elang Palsu Kian Marak, OJK: Itu Kejahatan 

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID11 November 2025 pukul 16.14 WIB
80
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Waspada Modus Mata Elang Palsu Kian Marak, OJK: Itu Kejahatan 
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang, termasuk maraknya penipuan berkedok mata elang yang belakangan makin meresahkan. 

Istilah mata elang selama ini digunakan untuk menyebut penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang bertugas melacak dan menyita kendaraan debitur yang menunggak cicilan. 

Mereka dikenal memiliki kemampuan tajam mengidentifikasi plat nomor kendaraan di jalan. 

Namun, kini muncul oknum yang memanfaatkan sebutan tersebut untuk melakukan kejahatan. Modusnya, mereka mengaku sebagai penagih resmi perusahaan pembiayaan, lalu mengambil sepeda motor korban di jalan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku mata elang palsu bukan bagian dari lembaga keuangan berizin. 

“Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). 

 Siapa yang Berhak Menarik Motor? Menurut Friderica, kasus seperti itu masuk kategori kejahatan umum yang menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan wewenang OJK. OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin. Baca berita tanpa iklan. 

 “Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya. Friderica menambahkan, 

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan sesuai aturan. 

“Dan juga kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” katanya. 

Lonjakan aduan masyarakat turut menjadi perhatian OJK. Lembaga ini mencatat, pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan soal debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK dan menjadikannya kategori pengaduan tertinggi. 

Tren ini menegaskan bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama di sektor jasa keuangan, sekaligus memperlihatkan maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. 

(Tim Redaksi)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

2 Apr
Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
02

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
03

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita
Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

2 Apr
Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar
Lihat Semua Berita
04

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Berita
05

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

Hukum
06

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Berita
07

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita