Newslan.id - Batanghari. Sengketa lahan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali bergulir.
Persoalan yang semula dibahas di tingkat desa kini bergerak ke tingkat kabupaten.
Dalam pertemuan di Kantor Camat Maro Sebo Ilir, Jumat (28/8/2026), para pihak yang hadir sepakat membawa persoalan tersebut ke Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari.
Bukan tanpa alasan. Ada angka 4,34 hektare yang kini menjadi titik krusial dalam sengketa tersebut.
Lahan perkebunan sawit yang disebut memiliki luas semestinya 25,6 hektare, berdasarkan pengukuran ulang ditemukan adanya kelebihan sekitar 4,34 hektare.
Masyarakat Desa Terusan menyatakan kelebihan tersebut merupakan bagian dari lahan STUP yang menurut mereka merupakan tanah desa.
Nama Iwan Setiawan alias Awon muncul dalam persoalan ini karena lahan tersebut disebut saat ini berada dalam penguasaannya.
Namun, satu hal penting belum terjawab dalam forum tersebut: atas dasar apa lahan seluas 4,34 hektare itu berada dalam penguasaan pihak tertentu?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena menyangkut tanah yang diklaim sebagai aset atau tanah STUP Desa Terusan.
Pertemuan Jumat itu dihadiri Camat Maro Sebo Ilir Supriadi Harahap, Kepala Desa Terusan Iknak, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, ketua koperasi serta sejumlah undangan.
Sementara Iwan Setiawan alias Awon tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran itu membuat sejumlah persoalan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang disebut menguasai lahan. Karena itu, klaim mengenai status dan penguasaan lahan 4,34 hektare tersebut masih membutuhkan verifikasi dari seluruh pihak, termasuk Iwan Setiawan.
Bukan Sekadar Persoalan Batas
Sengketa ini pada dasarnya bukan hanya soal angka luas lahan.
Jika benar terdapat kelebihan 4,34 hektare dari luasan yang seharusnya 25,6 hektare, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kelebihan tersebut bisa terjadi, sejak kapan dikuasai, dan berdasarkan dokumen apa penguasaan itu dilakukan?
Di sinilah peran Timdu menjadi penting.
Verifikasi idealnya tidak berhenti pada pengukuran fisik di lapangan. Riwayat tanah, dokumen STUP, peta atau batas bidang, alas hak, hasil pengukuran sebelumnya, serta dokumen penguasaan lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Termasuk mencocokkan hasil pengukuran ulang dengan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Sebab, selisih 4,34 hektare bukan angka kecil. Jika berada di dalam batas tanah yang secara sah merupakan milik atau aset desa, persoalannya tentu memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda dibandingkan apabila terdapat dasar hak lain yang dapat dibuktikan.
Warga Minta Lahan Dikembalikan
Masyarakat Desa Terusan sebelumnya telah menyuarakan agar lahan yang mereka yakini sebagai bagian dari STUP desa dikembalikan kepada desa.
Kini, keputusan rapat di tingkat kecamatan membawa perkara tersebut ke meja Timdu Kabupaten Batanghari.
Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih objektif: mempertemukan klaim masyarakat dengan dokumen dan fakta hukum di lapangan.
Bagi masyarakat Terusan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai luas lahan. Tanah STUP memiliki keterkaitan dengan kepentingan pembangunan dan kepentingan desa.
Karena itu, mereka berharap penyelesaian tidak berhenti pada musyawarah administratif, tetapi menghasilkan kepastian mengenai siapa yang berhak menguasai, berapa luas tanah yang sebenarnya, serta bagaimana status hukum 4,34 hektare yang menjadi pokok sengketa tersebut.
Timdu Jadi Ujian Transparansi,
Bola kini berada di tangan Timdu Kabupaten Batanghari.
Timdu diharapkan tidak hanya menjadi forum mediasi, tetapi mampu membuka fakta berdasarkan dokumen dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika klaim masyarakat terbukti, tentu harus ada langkah konkret untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada pihak yang secara hukum berhak.
Sebaliknya, jika Iwan Setiawan memiliki dokumen atau dasar hak yang sah atas lahan tersebut, hal itu juga harus diberikan ruang untuk diuji dan dijelaskan secara terbuka.
Dengan demikian, sengketa 4,34 hektare ini tidak berakhir sebagai perang klaim antara masyarakat dan individu, melainkan menjadi proses untuk menemukan kebenaran administratif dan kepastian hukum atas tanah yang dipersoalkan.
Hingga pertemuan berlangsung, Iwan Setiawan alias Awon belum memberikan keterangan karena tidak hadir dalam agenda tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan serta menanggapi hasil pengukuran ulang yang menjadi pokok sengketa.
(End's)


