BANGKO NEWSLAN.ID — Sudah 10 hari berlalu sejak razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) digelar di aliran Sungai Merangin, Dusun Pulau Rayo, Kelurahan Bangko Tinggi, Kecamatan Bangko. Namun, bukannya menetapkan tersangka, penanganan kasus oleh Polres Merangin ini justru makin berbau busuk. Hukum mendadak tumpul, memicu kemarahan publik yang menilai aparat penegak hukum sedang bermain drama.
Penertiban yang awalnya digembar-gemborkan sebagai langkah tegas kini menyisakan tanda tanya besar. Di lokasi penambangan liar, petugas dari polres Merangin, Polsek Kota Bangko dan Tim Intel Kodim 0420 Sarko sebelumnya berhasil menemukan dua unit alat berat ekskavator yang diduga kuat milik Bobi dan Iskandar Loho. Anehnya, hingga detik ini, jangankan ditangkap, surat pemanggilan resmi terhadap kedua nama itu pun tak kunjung terbit.
Kekecewaan masyarakat meledak. Tokoh lokal, Sidik Ali, melayangkan kritik pedas yang menelanjangi lambannya kinerja Polres Merangin.
"Apakah area Kabupaten Merangin atau Kota Bangko ini luasnya sampai 100.000 kilometer persegi sampai-sampai dua orang itu belum juga diamankan? Ada apa dengan Polres Merangin? Bagaimana sebenarnya kinerja penegakan hukum di sini?" cercecar Sidik Ali dengan nada geram.
Tak berhenti di situ, misteri kasus ini makin pekat dengan raibnya barang bukti dari lapangan. Sidik Ali melempar sindiran tajam terkait keberadaan dua ekskavator yang sempat diamankan.
"Ke mana hilangnya dua alat ekskavator yang ditemukan Polres Merangin?" tambah Sidik Ali mempertanyakan integritas penyidik.
Keberadaan dua unit ekskavator yang mendadak "menguap" dari area penertiban makin memperkuat spekulasi liar di tengah warga. Masyarakat menilai penemuan alat berat di lapangan seharusnya menjadi pintu masuk yang sangat mudah bagi penyidik untuk menyeret para dalang PETI. Kelambanan dan sikap bungkam aparat kini melahirkan krisis kepercayaan total terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal yang terus merusak ekosistem Sungai Merangin.
Masyarakat Bangko kini mendesak Polres Merangin untuk berhenti bersikap pasif dan transparan menyampaikan perkembangan kasus. Publik menuntut kepastian hukum: tangkap para mafia tambang atau akui terang-terangan bahwa hukum di Merangin memang bisa dibeli.
Redaksi


