NEWSLAN.ID – MERANGIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Merangin. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Merangin yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah, terutama para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa pengalihan metode belajar ke rumah ini merupakan bentuk langkah preventif demi memprioritaskan kesehatan para peserta didik dan tenaga pendidik.
"Bersama kita jaga kesehatan dan dukung keberlanjutan pendidikan. Meskipun situasi memaksa kita belajar dari rumah secara online, semangat belajar anak-anak tidak boleh surut," tegas Dr. Misrinadi.
Dalam surat imbauan resminya, Disdikbud Kabupaten Merangin menekankan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh pihak sekolah, orang tua, dan para siswa:
Belajar dari Rumah: Seluruh proses belajar-mengajar dialihkan secara online dari kediaman masing-masing.
Petunjuk Guru: Siswa diimbau aktif mengikuti proses pembelajaran sesuai jadwal dan arahan yang diberikan oleh guru.
Tugas dan Materi: Para murid diharapkan tetap disiplin serta aktif menyelesaikan materi pembelajaran dan tugas yang diberikan.
Jaga Kesehatan: Mengurangi aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan langsung kabut asap yang dapat memicu penyakit pernapasan.
Disdikbud Merangin berharap kerja sama dari para orang tua murid untuk mendampingi putra-putrinya selama masa pembelajaran daring ini, seraya terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di wilayah sekitar.
Redaksi


