BANGKO NEWSLAN.ID — Berlembar-lembar kalender berganti, namun selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) berlogo Polres Merangin atas nama Zulfahmi seolah hanya menjadi dokumen usang dan pajangan digital belaka. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Merangin ini terus melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, meninggalkan serangkaian kejanggalan dan amarah publik yang kian membara.
Sejak Laporan Polisi LP/A/48/VI/2021 diterbitkan pada 2 Juni 2021, kasus kejahatan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PETI) serta perusakan hutan yang menjeratnya seperti berjalan di tempat.
Berdasarkan lembaran DPO resmi Polres Merangin, berikut adalah identitas buronan yang hingga kini masih berkeliaran:
Nama: Zulfahmi
TTL: Bangko, 20 Agustus 1985
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat: Jl. Teuku Umar, RW. 3, RT. 9, Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin, Prov. Jambi.
Ciri-ciri Fisik: Tinggi \pm 165 cm, kulit sawo matang, muka/bentuk muka bulat, rambut hitam lurus.
Jeratan Pasal Berlapis:
Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 89 Ayat (1) Huruf b UU No. 18 Tahun 2013.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bukan sekadar penambang biasa, oknum ASN ini disinyalir kuat merupakan pemodal dan aktor utama dalam aktivitas PETI di wilayah Hutan Produksi (HP) Nalo Tantan dengan mengoperasikan alat berat jenis excavator. Sayang, ketika para pekerja bawahannya dijebloskan ke penjara, sang bos besar justru berhasil kabur dan mangkir total dari panggilan hukum.
Kondisi ini memicu kritik amat pedas dari berbagai elemen masyarakat Merangin. Publik mempertanyakan efektivitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengejar buronan kelas oknum ASN ini.
Ulasan Pedas & Menohok: "Sangat ironis! Jika pekerja tambang kelas pekerja lapangan yang memegang dulang diburu cepat hingga ke lubang semut, mengapa seorang oknum PNS yang bertindak sebagai pemodal justru bisa licin bagai belut bertahun-tahun? Apakah status dan modal finansial membuat seseorang kebal dari jangkauan hukum di bumi Tali Undang Purbo ini?"
Selain melanggar hukum pidana Minerba dan Kehutanan, tindakan Zulfahmi yang mangkir berturut-turut merupakan tamparan keras bagi Korps ASN Merangin. Penghentian hak-haknya sebagai ASN serta proses pemecatan dan tuntutan ganti rugi keuangan negara wajib dituntaskan tanpa kompromi.
Polres Merangin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan Zulfahmi agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi:
Sat Reskrim Polres Merangin:
082378170011
Masyarakat Merangin menanti pembuktian janji Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin: Buktikan bahwa tidak ada siapapun yang berada di atas hukum!


