BOGOR, SUKARAJA NEWSLAN.ID. – Polemik 33 kursi kosong di SMPN 1 Sukaraja terus menuai sorotan. Ketua PMII Djuanda Bogor, Nadira Bahtiar melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai gagal menjamin keadilan bagi calon peserta didik.
Ketua PMII Djuanda Bogor, Nadira Bahtiar menegaskan bahwa menyerahkan sepenuhnya nasib kursi kosong kepada sistem aplikasi tanpa mekanisme transparansi yang bisa diaudit publik adalah bentuk kecerobohan birokrasi.
"Aplikasi itu buatan manusia, dan pemerintah adalah pemilik otoritasnya. Ketika pemerintah menolak membuka data siswa pengganti, mereka secara tidak langsung melegitimasi dugaan manipulasi kuota yang merugikan hak anak-anak,” ujar Nadi, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan keras Ketua PMII Djuanda Bogor, Nadi, yang disambungkan dengan klarifikasi pihak sekolah dan sikap DPRD, memperlihatkan bahwa kasus 33 kursi kosong SMPN 1 Sukaraja bukan sekadar masalah teknis aplikasi, melainkan cermin lemahnya transparansi birokrasi pendidikan di Kabupaten Bogor.
"Publik berhak tahu siapa saja yang mengisi kursi kosong itu. Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan manipulasi,” tegasnya.
Pernyataan Nadi ini mempertegas bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis aplikasi. Publik berhak mengetahui siapa saja siswa pengganti dari 33 kursi kosong tersebut.
"Ketertutupan data justru memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi kuota yang berpotensi menjadi lahan bisnis gelap di balik proses penerimaan siswa baru," jelas Nadi.
Dengan kritik ini, PMII Bogor menuntut agar pemerintah segera membuka data secara transparan, mengaudit sistem aplikasi, dan memastikan hak anak-anak tidak dikorbankan oleh kepentingan birokrasi.
Pernyataan Pihak SMPN 1 Sukaraja
Kepala SMPN 1 Sukaraja, Budiyanto, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan siapa pengganti dari kursi kosong.
“Semua proses sudah diatur otomatis oleh sistem aplikasi Dinas Pendidikan. Sekolah hanya pelaksana teknis,” jelas Budiyanto.
Begitupun dengan Humas SMPN 1 Sukaraja, Heru menambahkan bahwa data siswa pengganti sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami tidak bisa membuka data karena memang bukan kewenangan sekolah. Semua ada di Disdik,” katanya.
DPRD Segera Sidak Untuk Klarifikasi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H.Wasto yang membidangi pendidikan, menilai bahwa kasus ini harus segera ditangani dengan transparan. Wasto, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti isu ini.
"Terima kasih informasinya Mas... nanti kita mintain klarifikasi insya Allah," ujar Wasto, Kamis (9/7/2026).
Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi belum bisa memberikan keterangannya meski sudah dihubungi melalui selularnya.
|Tim



