MERANGIN, NEWSLAN.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, modus yang digunakan tergolong berani dan nekat: memungut uang ratusan ribu rupiah dari para sopir travel dengan kedok sumbangan untuk proses pemekaran atau menjadikan "Desa Persiapan Sungai Tebal" menjadi desa definitif.
Ironisnya, aksi "pemerasan legal" ini diperkuat dengan bukti kwitansi resmi yang dilengkapi cap stempel basah bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Merangin - Kecamatan Lembah Masurai - Kepala Desa Persiapan Sungai Tebal”.
Praktik ini mencuat dan menjadi bola liar setelah salah seorang warga net dengan akun Facebook Agien Fhant Hoten mengunggah keluhannya di grup publik 'KABAR SEPUTAR MERANGIN'. Cuitan tersebut langsung memicu kegeraman masyarakat luas.
"Kepada pemerintah kab.merangin. Ini terjadi pemungutan terhadap sopir travel dengan alasan untuk menjadikan sungai tebal menjadi desa. Pemungutan sebesar Rp 150.000/mobil. Yg jadi pertanyaan saya ...? Apakah ini pemungutan disetujui oleh pemerintah kab.merangin .. jika tidak tolong ditindaklanjuti dan diperjelaskan itu dana atas dasar apa dan untuk apa.." tulis akun tersebut sembari melampirkan beberapa lembar foto kwitansi penagihan.
Kwitansi Berstempel Resmi: Pungutan Legal atau Tindakan Kriminal?
Berdasarkan foto-foto bukti kwitansi yang diterima redaksi Newslan.id, pungutan tersebut bernilai fantastis untuk ukuran sekali melintas, yakni Rp 150.000 per mobil (tertulis pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000). Di kolom keperluannya tertulis jelas: "Desa Persiapan Sungai Tebal". Sejumlah nama sopir travel seperti Rabinasal, Minio, Riky, hingga Rido tercatat menjadi korban "pajak ilegal" ini. Kwitansi tersebut juga ditandatangani oleh oknum petugas berinisial P dan V.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: Sejak kapan proses pemekaran sebuah desa dibebankan kepada para sopir travel yang tengah mengais rezeki di jalanan? Aturan perundang-undangan mana yang melegalkan kepala desa persiapan memungut uang dari kendaraan yang melintas?
Jika pungutan ini tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang sah, maka tindakan oknum Pemerintahan Desa Persiapan Sungai Tebal ini jelas-jelas merupakan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan di jalan raya!
Pemkab Merangin dan Aparat Penegak Hukum Ditantang Bertindak, Jangan Tutup Mata!
Menanggapi jeritan para sopir travel dan keresahan masyarakat, tim redaksi Newslan.id mendesak Bupati Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, serta Camat Lembah Masurai untuk segera turun tangan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi tegas. Jika pungutan ini tanpa sepengetahuan Pemkab Merangin, maka oknum Kepala Desa Persiapan Sungai Tebal beserta kroni-kroninya harus segera dicopot dan diproses secara hukum.
Saber Pungli Polres Merangin juga ditantang untuk segera bergerak menangkap para pelaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi premanisme berkedok institusi pemerintahan desa yang mencekik ekonomi rakyat kecil, khususnya para pekerja transportasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Lembah Masurai dan Kepala Desa Persiapan Sungai Tebal terkait legalitas pungutan bernilai ratusan ribu rupiah tersebut. (Red/Team)



