MERANGIN NEWSLAN.ID– Cukup sudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dibuat "mengelus dada" melihat aset daerahnya dijarah dan dirusak oleh para cukong Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menolak kalah dan tunduk oleh keserakahan para pemain tambang liar, Pemkab Merangin akhirnya resmi mengambil langkah hukum yang sangat tegas.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Merangin resmi "menyeret" kasus perusakan aset tanah milik daerah di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko, ke ranah hukum. Laporan resmi ini dilayangkan langsung ke Mapolres Merangin pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga wibawa daerah dan melindungi aset milik negara dari tangan-tangan jahat penambang ilegal.
"Kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan melaporkan perusakan yang terjadi ke pihak berwajib," ujar Masyhuri dengan nada tegas.
Keseriusan Pemkab Merangin dalam melawan para "mafia" tanah negara ini terlihat dari jajaran pejabat yang turun langsung mendampingi pelaporan ke Mapolres Merangin. Masyhuri didampingi oleh Kepala Bidang Aset BPKAD, Affan Febriandi, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alexander, serta Sekdin Kominfo Merangin, Teguh.
Laporan polisi tersebut resmi teregistrasi dengan nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini mencuat berkat adanya laporan dari masyarakat yang gerah melihat aktivitas PETI yang semakin merajalela di Kawasan Eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Menanggapi keresahan warga, Satgas Penyelamatan Aset Daerah langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan pada 30 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lokasi (-2.100358, 102.290197), lahan yang diacak-acak oleh penambang liar tersebut mutlak merupakan aset sah milik Pemkab Merangin. Hal ini diperkuat dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.
Namun sayang, saat Satgas tiba di lokasi, para pelaku tambang liar bak "anjing kehilangan ekor"—mereka sudah kabur tunggang-langgang. Petugas tidak menemukan alat maupun pelaku di tempat kejadian.
Meski begitu, jejak keserakahan mereka tertinggal jelas di depan mata. Di atas tanah negara itu, kini hanya tersisa kubangan raksasa mirip danau mati akibat galian PETI yang merusak struktur tanah. Selain itu, petugas juga menemukan puing-puing kayu berserakan yang diduga kuat merupakan bekas pondok liar tempat tinggal para pekerja tambang ilegal tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum Polres Merangin. Masyarakat menanti, apakah hukum akan tajam menebas para perusak aset daerah ini, ataukah para pelaku PETI akan terus melenggang bebas merusak bumi Merangin? Pemda sudah membuktikan diri tidak mau kalah, sekarang giliran polisi bertindak! (Redaksi)



