Bogor, Newslan.id – Slogan "Kerja Keras Bebas Cemas" yang digaungkan BPJS Ketenagakerjaan tampaknya hanya menjadi pemanis di bibir, jauh dari realita yang dirasakan masyarakat bawah. Buktinya, pengurusan klaim Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Kabupaten Bogor justru memicu "kecemasan baru" karena prosesnya yang dinilai berbelit-belit hingga memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Nasib apes ini menimpa ahli waris dari almarhumah Eyye Riana, no peserta 25014744384 seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena sakit. Pihak keluarga yang tengah berduka harus mengurut dada lantaran uang hak mereka tak kunjung dicairkan sejak pertengahan Maret 2026 hingga memasuki Juli 2026.
Kondisi miris ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat. Dengan nada tinggi, Kurniadi mempertanyakan profesionalisme dan komitmen pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga jaminan perlindungan sosial tersebut.
"Bagaimana mau membangun kepercayaan dan keyakinan di tengah masyarakat kalau mengurus satu klaim saja ribetnya setengah mati dan lamanya bukan main?" cecar Kurniadi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Kurniadi menegaskan, berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, pencairan klaim JKM seharusnya memakan waktu paling lambat 3 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik 180 derajat. Kasus almarhumah Eyye Riana menjadi bukti nyata mandegnya birokrasi di Kabupaten Bogor selama hampir empat bulan.
"Kasihan keluarga peserta yang meninggal, mereka sangat membutuhkan dana tersebut. Kalau memang ada kendala atau kekurangan berkas, segera follow-up dan beri tahu masyarakat secara transparan, jangan digantung tanpa kepastian!" tegas Ketum LPKNI ini berang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya pencairan dana santunan kematian tersebut. Publik kini menanti, apakah sistem birokrasi mereka akan terus mengulur waktu di atas air mata ahli waris, ataukah segera berbenah demi menjaga sisa-sisa kepercayaan masyarakat. (Red)







