JAKARTA, NEWSLAN.ID – Hubungan utang-piutang dalam industri pembiayaan sering kali menyisakan polemik di tengah masyarakat. Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah adanya upaya menarik ranah gagal bayar (wanprestasi) ke jalur hukum pidana. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum mengingatkan bahwa esensi dasar hukum Jaminan Fidusia adalah instrumen perdata untuk kepastian hukum, bukan alat untuk mengkriminalisasi konsumen yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Secara filosofis, Undang-Undang Jaminan Fidusia dibentuk sebagai hukum jaminan kebendaan. Fungsi utamanya adalah memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang berimbang bagi kreditur maupun debitur. Tujuannya murni untuk menjamin hak kebendaan atas objek yang dijaminkan, bukan untuk menciptakan perkara pidana baru setiap kali debitur mengalami keterlambatan pembayaran.
Masyarakat, khususnya konsumen, perlu memahami batasan yang tegas antara wanprestasi dan tindak pidana. Seseorang yang tidak mampu membayar utang atau terlambat menyetor angsuran karena faktor ekonomi murni masuk dalam kategori hukum perdata.
Hukum pidana hanya dapat diterapkan apabila benar-benar terpenuhi unsur pidananya secara ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan—misalnya, jika debitur sejak awal sengaja melakukan penipuan identitas, memalsukan data, atau secara melawan hukum menggelapkan dan menjual objek fidusia tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan. Jika yang terjadi murni karena ketidakmampuan finansial, maka hal tersebut tidak bisa serta-merta dipidanakan.
Catatan Redaksi: Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), secara tegas dinyatakan bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Di negara hukum, seluruh proses penyelesaian sengketa harus bersandar pada aturan yang berlaku secara objektif, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan sepihak untuk menekan debitur. Pihak pelaku usaha pembiayaan diharapkan tidak menggunakan regulasi fidusia sebagai dalih untuk menakut-nakuti atau mengkriminalisasi konsumen yang sedang terdampak masalah ekonomi.
Bagi konsumen atau debitur yang saat ini sedang mengalami kendala pembayaran, berikut beberapa langkah perlindungan yang dapat diambil:
* Buka Komunikasi Proaktif: Segera datangi atau hubungi pihak kreditur untuk menjelaskan kendala keuangan yang sedang dihadapi secara jujur sebelum keterlambatan berlarut-larut.
* Ajukan Restrukturisasi: Debitur memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan atau restrukturisasi kontrak, baik berupa perpanjangan tenor (masa angsuran) maupun penyesuaian nilai pembayaran bulanan sesuai kemampuan baru.
* Pahami Prosedur Eksekusi: Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak atau menggunakan tindakan represif jika debitur keberatan. Eksekusi harus didasarkan pada kesepakatan sukarela atau melalui mekanisme penetapan pengadilan.
Melalui penegakan hukum yang berkeadilan, hak kreditur untuk mendapatkan kepastian investasinya tetap dijamin oleh undang-undang, namun di sisi lain hak-hak dasar konsumen sebagai warga negara juga terlindungi dari tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar. (Red)







