SOLOK SELATAN NEWSLAN.ID — Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat. Bukan sekadar desas-desus, tiga unit kendaraan kedapatan tangan tengah menguras BBM bersubsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memodifikasi tangki bawaan kendaraan agar memiliki kapasitas penampungan yang jauh lebih besar dari standar pabrikan. Dengan cara ini, mereka dapat mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah jumbo dalam sekali pengisian untuk kemudian diduga ditimbun atau dijual kembali dengan harga industri.
Aksi egois ini memicu keresahan karena berpotensi besar menguras kuota BBM bersubsidi di daerah tersebut, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil yang jauh lebih berhak.
Saat ini, ketiga kendaraan yang dijadikan alat melangsir beserta pemiliknya telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan dari pihak lain, termasuk kemungkinan adanya "main mata" dengan oknum petugas pengisian di SPBU tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



