JAKARTA NEWSLAN.ID — Di atas kertas, aturan pinjam pakai barang bukti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hadir sebagai wujud kemanusiaan dan keadilan restoratif. Pemilik sah yang berhak boleh membawa pulang kendaraannya atau asetnya agar tidak rusak membusuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun di lapangan, mekanisme yang tujuannya mulia ini kerap bergeser menjadi komoditas empuk, ajang pungutan liar (pungli), hingga praktik korupsi terselubung yang ironisnya telah dianggap "maklum" dan wajar oleh masyarakat.
Secara formal, syarat pinjam pakai sangat gamblang: pemohon adalah pemilik sah, barang bukan benda terlarang mutlak, serta tidak mengganggu proses pembuktian. Di tingkat persidangan pun, Mahkamah Agung telah menyediakan kanal pendaftaran digital via E-Berpadu. Kendati demikian, diskresi penuh yang berada di tangan penyidik maupun jaksa penuntut umum untuk menerbitkan surat izin acap kali berubah menjadi pintu negosiasi di ruang remang-remang.
Modus Operandi yang Dianggap "Lazim"
Praktik pengurusan barang bukti yang penuh belukar kepentingannya kerap menggunakan pola-pola terselubung:
Tarif "Uang Minyak" dan Administrasi Bodong: Meski secara undang-undang permohonan ini tidak dipungut biaya alias gratis, calon peminjam kerap dihadapkan pada persyaratan rumit yang sengaja diulur-ulur. Ujung-ujungnya, pintu izin baru terbuka lebar setelah ada "amplop pelicin" atau istilah halus "biaya perawatan dan administrasi".
Diskresi yang Diperjualbelikan: Kewenangan penuh APH untuk menilai apakah suatu barang bukti "masih diperlukan untuk pembuktian atau tidak" berubah menjadi alat penekanan. Jika ingin barang cepat keluar, pemilik harus merogoh kocek dalam-dalam.
Aset Mewah yang "Disewakan": Kasus barang bukti berupa mobil mewah atau alat berat yang mendadak hilang dari tempat penyimpanan atau digunakan oleh oknum APH sebelum dikembalikan ke pemiliknya juga menjadi rahasia umum yang jarang tersentuh hukum.
Sistem yang Memanjakan Oknum
Ketiadaan pengawasan independen yang ketat serta minimnya transparansi terkait alur penyitaan barang bukti membuat posisi masyarakat sangat rentan. Banyak korban kejahatan atau pemilik sah yang pasrah menyerahkan sejumlah uang demi mendapatkan kembali hak milik mereka, ketimbang barang tersebut rusak tak terawat akibat proses hukum yang memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Selama diskresi pinjam pakai barang bukti tidak ditransparansikan secara rinci dan tidak ada sanksi tegas bagi oknum yang memungut biaya di luar ketentuan, prosedur ini akan terus menjadi "pos basah" yang melegalkan pemerasan berkedok pelayanan hukum. Reformasi APH tidak akan pernah selesai jika celah-celah kecil yang dianggap biasa ini terus dibiarkan menggerogoti rasa keadilan masyarakat.
Redaksi


