JAMBI NEWSLAN.ID — Puluhan tahun sudah bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan dirusak oleh ketamakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Luasan lahan yang tergerus kini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare, membuat aliran Sungai Batanghari tercemar parah oleh racun merkuri. Ironisnya, di tengah bentang alam yang kian hancur dan mengancam keselamatan generasi mendatang, publik disuguhi pemandangan miris: pembiaran yang berlarut-larut dari jajaran Pemprov Jambi, Pemda setempat, serta tumpulnya penegakan hukum.
Publik pun mempertanyakan komitmen kepemimpinan Gubernur Jambi, Al Haris. Meski dipercaya memimpin Jambi hingga periode keduanya, penanganan PETI dinilai masih sebatas retorika tanpa eksekusi yang menyentuh akar masalah. Penindakan di lapangan acap kali terkesan setengah hati dan hanya menyasar para pekerja bawah, sementara para pemodal besar (cukong) serta penyedia alat berat tampak bebas melenggang.
Sorotan tajam masyarakat dan elemen penggiat lingkungan mengarah pada tiga faktor utama yang dinilai menjadi benteng kokoh bertahannya bisnis haram ini:
Dugaan Ketidaktegasan Kepala Daerah Sebagai nakhoda utama di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris dinilai lamban dalam merumuskan ketegangan kebijakan yang konkret. Dorongan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sering diwacanakan sebagai solusi legalisasi tak kunjung terealisasi secara nyata di lapangan. Ketidaktegasan ini memperkuat persepsi publik bahwa Pemprov dan Pemda acuh tak acuh terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di depan mata.
Aparat Penegak Hukum Diduga "Ikut Bermain" Rahasia umum yang paling mendasar adalah indikasi keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam lingkaran bisnis PETI. Bukan sekadar membiarkan, oknum APH disinyalir berperan sebagai pelindung (beking) hingga penikmat aliran dana haram dari pasokan BBM subsidi yang diselewengkan untuk mesin-mesin dompeng dan alat berat. Penertiban berkali-kali dilakukan, namun kerap bocor sebelum razia digelar.
Gurita Ekonomi dan Pembiaran Pemodal Utama PETI di Jambi bukan lagi sekadar persoalan urusan "perut rakyat kecil", melainkan kejahatan terorganisasi berkekuatan modal besar. Ketidakberanian pemerintah dan aparat untuk menindak tegas para aktor intelektual serta pemodal utama membuat bisnis ini terus tumbuh subur.
"Jika penegakan hukum hanya berani menyasar kotoran di kuku—para penambang tradisional—tanpa memutus kepala ular para pemodal dan oknum 'beking' yang bermain di dalamnya, sampai kapan pun Jambi tidak akan pernah bebas dari jeratan PETI."
Masyarakat Jambi tak lagi butuh sekadar imbauan, sweeping ceremonial, atau janji-janji politik. Ketegasan sikap dari Gubernur Al Haris bersama Kapolda Jambi dituntut secara nyata: tangkap dan tindak pidana para pemodal besar, sanksi tegas oknum APH maupun pejabat daerah yang membekingi, serta hadirkan solusi ekonomi yang konkret bagi masyarakat bawah agar tidak bergantung pada tambang ilegal, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Jika sikap acuh tak acuh ini terus dipelihara, pembiaran PETI sama saja dengan membiarkan Provinsi Jambi tenggelam dalam bencana ekologis dan kehancuran hukum.


