LEMBAH MASURAI NEWSLAN.ID — Dugaan penggelapan uang tabungan siswa kembali menghebohkan lingkungan SD Negeri 163 Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai. Sejumlah wali murid mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk menghentikan total program tabungan siswa serta segera mengembalikan seluruh uang milik murid dari kelas 1 hingga kelas 6.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu guru di sekolah tersebut, hingga saat ini uang tabungan siswa belum dikembalikan secara utuh. Masalah ini berdampak pada penghentian aktivitas tabungan siswa selama dua semester terakhir.
Wali murid menilai bahwa program tabungan tersebut tidak transparan dan hanya menguntungkan segelintir oknum.
"Kami meminta pihak terkait untuk menghentikan program tabungan di SD 163 Muara Pangi dan mengembalikan seluruh uang tabungan anak-anak kami dari kelas 1 sampai kelas 6," ujar salah satu perwakilan wali murid.
Selain persoalan pengembalian uang yang tertunda, muncul pula tuduhan bahwa Kepala Sekolah mengganti uang tabungan siswa yang rumpang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sikap ini memicu pertanyaan besar dari para orang tua murid. Mengingat para wali murid merasa sudah melunasi seluruh kewajiban iuran, penggunaan Dana BOS untuk menutup kerugian uang tabungan dinilai menyalahi aturan dan peruntukan dana negara.
Secara hukum, dugaan penggelapan dana di lingkungan pendidikan—baik dana siswa, iuran sekolah, maupun bantuan pemerintah seperti PIP dan Dana BOS—dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, para wali murid masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan setempat serta iktikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan.
Redaksi



