BANGKO NEWSLAN.ID ā Sikap tegas ditunjukkan oleh DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Ketua DPD LPKNI Merangin, H. Sukarlan, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pengrusakan aset daerah tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada para pekerja atau anggota di lapangan saja, melainkan harus mampu menyasar para cukong pemodal hingga pihak penjamin (backing) di belakangnya.
"Jangan hanya kuli atau pekerja lapangan yang ditangkap. Para cukong, pemodal utama, hingga backing di balik aktivitas PETI yang merusak aset pemda ini harus disikat sampai ke akar-akarnya. Tidak ada penegakan hukum yang tebang pilih atau pandang bulu," ujar H. Sukarlan.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berani tanpa terpengaruh oleh intimidasi atau embel-embel relasi tertentu.
"Aparat jangan mau terkecoh atau terkunci oleh godaan embel-embel seperti 'saudara si A', 'saudara si B', ataupun klaim sebagai 'tim sukses si A' maupun 'tim sukses si B'. Siapa pun yang menjadi backing dalam perusakan aset pemda ini harus diratakan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus penambangan ilegal di atas lahan aset Pemda Merangin ini memang terus menjadi sorotan publik. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya merugikan daerah dari sisi materiil dan fungsi lahan, tetapi juga mencederai wibawa penegakan hukum jika para dalang di balik operasi ilegal tersebut dibiarkan melenggang bebas.
LPKNI Merangin berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat memberikan efek jera serta membongkar seluruh jaringan penambangan ilegal di kawasan tersebut tanpa batasan kompromi.
(Redaksi)


