NEWSLAN.ID – JAMBI | Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Riki Utama Putra (51) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/XI/2025/POLSEK KOTA BARU/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tertanggal 24 November 2025 dengan pelapor atas nama Reni Ermida Silalahi. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi di kawasan jalan Lingkar Barat II RT. 34 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Identitas Tersangka DPO
Berdasarkan lembar DPO resmi yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jambi pada 20 Februari 2026:
Nama Lengkap: Riki Utama Putra
Umur / Tanggal Lahir: 51 Tahun (23 Oktober 1974)
Tempat Lahir: Padang, Sumatera Barat
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat Terakhir: Kota Graha RT. 11 Kelurahan Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Ciri-Ciri Fisik Tersangka
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri fisik tersangka sebagai berikut:
Rambut: Ikal pendek
Warna Kulit: Cokelat gelap
Bentuk Badan: Kurus
Tinggi Badan: Sekitar 165 cm
Ciri Khas: Berkumis
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan pasal perampasan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (3) KUHP, Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana), serta subsider Pasal 458 KUHP.
Polda Jambi meminta kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Redaksi


