JAKARTA, Newslan.id – Komitmen DPR RI dalam pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, yang berulang kali didorong oleh Presiden dan pemerintah agar segera disahkan, hingga kini justru terkesan sengaja "dijinakkan" dan jalan di tempat di meja parlemen.
Sikap lambat DPR ini memicu sinisme publik yang mendalam. Alih-alih bergerak cepat memiskinkan koruptor, sejumlah anggota dewan justru berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan hak kepemilikan, dan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk mengulur-ulur waktu.
Masyarakat sipil menilai, dalih perlindungan konstitusi yang terus didengungkan para wakil rakyat tersebut terasa ironis, bahkan cenderung dipaksakan, demi mengamankan zona nyaman kelompok tertentu dari ancaman penyitaan aset ilegal.
Perdebatan di Senayan saat ini memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara kehendak rakyat yang ingin koruptor dimiskinkan, dengan kekhawatiran berlebih dari para politisi di parlemen.
Aspek Krusial | Kehendak Publik & Pemerintah (Miskin-kan Koruptor) | Alasan Penundaan DPR (Tameng Regulasi)
Penyitaan Tanpa Vonis (NCB Forfeiture) Negara berhak merampas aset yang terindikasi kuat hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang bertahun-tahun. | DPR berkilah mekanisme ini melanggar asas praduga tak bersalah. Publik curiga alasan ini dipakai untuk menyelamatkan aset-aset mencurigakan dari jerat hukum.
Pembuktian Terbalik Pemilik aset yang wajib membuktikan bahwa kekayaannya bukan dari hasil korupsi. Jika gagal, aset disita negara. DPR mengklaim ini mengancam hak kepemilikan warga negara. Kritik balik menilai: jika bersih dan jujur, mengapa harus takut membuktikan asal-usul kekayaan?
Efek Jera vs Hak Konstitusi | Korupsi di Indonesia sudah masuk fase darurat. Memenjarakan badan tidak cukup jika hartanya masih bisa dinikmati tujuh turunan. Parlemen menuntut "kecermatan" dan "kepastian hukum", frasa yang oleh publik sering diartikan sebagai taktik mengulur waktu sampai isu meredup.
Kritik Tajam: Menjaga hak asasi manusia adalah kewajiban, namun menjadikannya sebagai alasan untuk membiarkan para pencuri uang rakyat tetap kaya raya adalah sebuah ironi penegakan hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Sikap skeptis masyarakat semakin menguat mengingat RUU ini sudah bertahun-tahun masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tanpa ada ketegasan politik dari DPR untuk mengesahkannya. Selama DPR terus bersembunyi di balik perdebatan teoritis yang tidak berujung, selama itu pula negara kalah bertarung melawan para mafia kerah putih.
(Red/Newslan)



