NEWSIAN.ID – MERANGIN | Jeritan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Merangin tampaknya bukan sekadar persoalan kelangkaan kuota. Investigasi lapangan dan laporan dari konsumen mengungkap adanya dugaan "permainan kotor" dan praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur di SPBU 24.373.28 Talang Kawo, Kecamatan Bangko.
Modus operandi yang dilakukan oknum petugas pengisian (operator) diduga kuat sengaja meloloskan para pelangsir dan pengendara tanpa menggunakan QR Code/Barcode resmi MyPertamina. Sebagai imbalannya, oknum petugas meraup keuntungan pribadi dengan meminta "uang pelicin" alias potongan yang bervariasi.
Modus "Main Belakang" Tanpa Barcode dan Potongan Rp 10 Ribu
Dari penelusuran tim di lapangan berdasarkan keluhan konsumen yang enggan disebutkan namanya, praktik ini disinyalir menjadi penyebab utama Pertalite subsidi selalu cepat habis dalam hitungan jam. Para pelangsir yang membawa tangki modifikasi atau jeriken diduga bebas keluar masuk mengisi berulang kali berkat kongkalikong ini.
"Pantas saja masyarakat umum yang antre tidak kebagian. Ternyata oknum petugas bisa diajak main belakang. Mereka melayani pengisian tanpa barcode, asalkan ada komitmen potongan atau uang tips sampai Rp 10.000 per pengisian. Ini jelas praktik ilegal yang memperkaya diri sendiri dan memanjakan pelangsir," ungkap sumber media ini dengan nada geram.
Muncul Aturan Sepihak: Motor Isi Di Atas Jatah Wajib "Uang Damai" Rp 5 Ribu
Bobroknya pelayanan di SPBU Talang Kawo tidak berhenti sampai di situ. Praktik pungli diduga juga menyasar pengendara motor reguler. Kejadian yang menimpa seorang konsumen pada Senin (13/07/2026) kemarin menjadi bukti nyata adanya penarikan biaya di luar ketentuan resmi.
Kepada wartawan, konsumen tersebut membeberkan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak mengisi BBM untuk motornya senilai Rp 120.000.
"Petugasnya langsung membatasi, katanya jatah motor cuma boleh Rp 100.000. Kalau saya mau isi penuh Rp 120.000, kata petugasnya harus ada tambahan bayar Rp 5.000 untuk mereka. Ini aneh, padahal saya sering isi di SPBU Bangko (jalur lintas) dan SPBU Mentawak, tidak ada aturan pungli seperti itu. Ini murni aturan yang dibuat-buat oknum di Talang Kawo," cetusnya.
Tindakan oknum petugas SPBU Talang Kawo ini jelas-jelas menabrak aturan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga terkait digitalisasi program subsidi tepat sasaran. Akibat ulah nakal oknum ini, hak masyarakat miskin yang membutuhkan BBM subsidi justru dirampas oleh para pemburu keuntungan pribadi.
Menyikapi situasi yang kian meresahkan, warga Merangin mendesak Pemkab Merangin melalui Dinas Perindag, aparat penegak hukum (Polres Merangin), serta pihak Pertamina Regional Jambi untuk segera turun gunung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Masyarakat meminta manajemen SPBU Talang Kawo menindak tegas atau memecat oknum operator yang terlibat. Jika pihak SPBU terbukti melakukan pembiaran secara sistematis, maka Pertamina diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa penyetopan pasokan (skorsing) BBM subsidi di SPBU tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, media Newslan.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Manajer atau Pemilik SPBU Talang Kawo guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik pungli yang melibatkan karyawannya. (Tim/Red)



