MERANGIN, NEWSLAN.ID – Praktik dugaan kecurangan industri pangan yang disinyalir telah menggerogoti kantong masyarakat Merangin selama puluhan tahun kini resmi masuk ranah hukum. Kasus beras merek "Nur Super Kerinci" yang diduga kuat memanipulasi informasi produk kini bergulir panas di Polres Merangin.
Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin, Sukarlan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi pelaku usaha yang merugikan publik secara sistematis. Saat ini, penanganan perkara tinggal menunggu dokumen resmi dari tim ahli sebelum Polres Merangin melanggar ke tahap gelar perkara.
"Proses hukumnya sedang berjalan di Polres Merangin. Kami masih menunggu surat balasan dari tim ahli untuk segera dilanjutkan dengan gelar perkara," tegas Sukarlan saat dikonfirmasi portal Newslan.id.
Kekesalan publik dan LPKNI bukan tanpa dasar. Produsen beras super Kerinci merek Nur terbukti secara telanjang melanggar regulasi dengan tidak mencantumkan volume atau berat bersih (netto) pada kemasannya. Tindakan ini disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat praktik penipuan terstruktur terhadap konsumen yang telah berlangsung tanpa tersentuh hukum selama berpuluh-puluh tahun.
Bukti kejahatan hak konsumen ini kian tak terbantahkan setelah tim gabungan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Merangin, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Kerinci melakukan inspeksi mendadak dan menyerahkan seluruh barang bukti sah kepada penyidik Polres Merangin.
LPKNI Merangin akan terus mengawal kasus ini hingga menyeret pihak-hal yang bertanggung jawab ke meja hijau. Jangan sampai penegakan hukum di wilayah hukum Merangin mendadak "tumpul ke atas" saat berhadapan dengan pemain bisnis lama. (Red)


