BANGKO NEWSLAN.ID – Praktik penarikan uang jalanan yang diduga bersifat pungutan liar (pungli) kembali dikeluhkan warga dan pengemudi di kawasan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Bukan sekadar nominal yang ditagih, melainkan intimidasi serta tindak arogan dari oknum penarik pungutan yang terkesan memaksa dan berkata kasar.
Kejadian ini mencuat setelah ditemukannya lembaran karcis bertuliskan "JASA LOKASI BONGKAR MUAT TRUK - BOX MERANGIN" bernominal Rp10.000,-. Pada karcis berwarna kuning tersebut, tercantum rujukan SK. NO. 551.1/145 dan SK. NO. 020/066/SK/MERANGIN JAYA, lengkap dengan cap stempel bertuliskan Bongkar Muat PT. Merangin Jaya.
Arogansi Lapangan dan Landasan Hukum yang Kabur
Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan payung hukum penarikan tersebut. Secara aturan perpajakan dan retribusi daerah (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD), seluruh bentuk retribusi daerah wajib memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat, bukan sekadar menggunakan nomor Surat Keputusan (SK) internal atau kerja sama badan usaha private (PT) yang tidak transparan.
Kerap kali, penarikan berbasis SK seperti ini tumpang tindih dengan fungsi Dinas Perhubungan setempat atau jasa terminal resmi. Ketika penagihan dilakukan secara paksa oleh oknum di jalanan tanpa memberikan pelayanan jasa bongkar muat yang nyata, penarikan tersebut berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana pemerasan atau pungli.
Pertanyaan Besar untuk Pemkab Merangin dan Aparat Penegak Hukum:
Dasar Hukum Legalitas: Apakah penarikan "Jasa Lokasi" sebesar Rp10.000 ini masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi, atau justru masuk ke kantong perorangan/kelompok tertentu?
Pengawasan Petugas: Mengapa oknum penarik di lapangan dibiarkan bertindak kasar dan mengintimidasi para sopir/pengguna jalan?
Penertiban Pungli: Kapan Satgas Saber Pungli Polres Merangin dan Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin turun tangan menindak tegas oknum yang meresahkan pelaku usaha dan pengemudi di Kota Bangko?
Kadishub Merangin Drs. Shobraini, ME saat dihubungi Redaksi Newslan.id melalui telpon whatsapp menyatakan: Kagek saya tanya dengan kabid, Untuk cek kelapangan apa dasar dia pakai kercis ini.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan sweeping dan klarifikasi terbuka terkait legalitas izin operasional stempel PT. Merangin Jaya serta SK yang tertera pada kupon tersebut. Jangan sampai Kota Bangko menjadi sarang pungli yang merusak citra daerah dan mencekik kelancaran logistik masyarakat.
Redaksi


