Newslan.id , Provinsi Jambi kembali diuji oleh konflik sosial yang kian meruncing di kawasan tengah—meliputi Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, hingga Tebo. Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba yang selama ini menjadi fokus perlindungan adat dan HAM, kini berada di persimpangan jalan akibat ulah oknum yang mengeksploitasi status "hukum adat" demi tindakan kriminal.
Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terstruktur, gadai kendaraan bodong, pendukung ( backing ) aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga menjadi sindikat perdagangan orang, bukan lagi sekadar masalah dinamika sosial biasa. Ini adalah tindak pidana murni. Rasa "kebal hukum" yang timbul akibat pembiaran atas nama sensitivitas budaya justru menciptakan perilaku anarkis yang meresahkan masyarakat luas.
Pemerintah daerah, jajaran kepolisian, dan instansi terkait tidak boleh lagi berlindung di balik keraguan ego sektoral. Perlunya ketegasan institusional adalah harga mati.
Menyelesaikan permasalahan pencurian TBS, cara pandang penegakan hukum harus diubah. Mencari oknum di lapangan sering kali hanya menyentuh permukaan. Langkah paling taktis dan efektif adalah menyasar rantai pasok ( supply chain ) hasil kejahatan.
Pencurian TBS skala besar mustahil terjadi tanpa adanya penadah yang siap menampung. Keberadaan RAM (perantara/penampung sawit) dan toke nakal yang secara sadar membeli buah hasil kejahatan adalah inti dari masalah ini. Tanpa pembeli, rantai kejahatan akan terputus dengan sendirinya.
Tiga Langkah Kunci yang Harus Segera Diambil:
Audit dan Penertiban Izin RAM/Penadah: Polsek dan Dinas Perkebunan di Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Tebo wajib menertibkan seluruh RAM di wilayahnya. RAM yang terbukti menerima TBS tanpa asal-usul yang jelas (diduga hasil curian) harus dicabut izin operasionalnya dan diproses secara pidana (Pasal 480 KUHP tentang Penadahan).
Penegakan Hukum Adil dan Tanpa Pandang Bulu: Pendekatan persuasif dan restorative justice untuk SAD tetap penting dalam ranah adat, namun tidak untuk tindak pidana berat yang terorganisir dan merugikan masyarakat umum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mengatasnamakan komunitas adat.
Memberantas Penikmat Otak Kejahatan: Aktor intelektual—baik pengusaha PETI, penadah kendaraan ilegal, maupun toke sawit—yang memanfaatkan warga SAD sebagai alat atau "bemper" hukum harus ditindak jauh lebih keras.
Melindungi kebudayaan SAD adalah kewajiban negara, namun menjamin kepastian hukum dan keamanan seluruh warga di Jambi adalah mandat utama. Sudah saatnya aparat hukum bertindak tegas dari hilir: bidik para penadah, tindak oknum yang memanfaatkannya, dan kembalikan wibawa hukum di bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.
Redaksi


