JAMBI NEWSLAN. ID — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun, Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo, Batang Hari, hingga Muaro Jambi, terus beroperasi meski telah memakan banyak korban jiwa dan merusak ekosistem lingkungan secara masif. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis publik: mengapa aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Aparat Penegak Hukum (APH)?
Alasan klasik yang kerap muncul di permukaan adalah masalah perut—masyarakat beralasan sekadar "mencari makan" untuk bertahan hidup. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang kontradiktif. Aktivitas PETI kini tidak lagi sebatas pendulangan tradisional, melainkan telah menjelma menjadi industri ilegal berskala besar yang digerakkan oleh modal tebal dan cukong bermodal raksasa.
Di banyak lokasi tambang, penggunaan mesin dompeng, rakit potong, hingga ekskavator (alat berat) sudah menjadi pemandangan biasa. Operasi alat berat dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dalam jumlah besar membuktikan bahwa kegiatan ini membutuhkan pendanaan puluhan hingga ratusan juta rupiah per unitnya.
Modus Operandi: Para pekerja atau buruh tambang memang warga lokal yang mencari penghasilan harian. Namun, porsi keuntungan terbesar mengalir ke kantong para penyokong dana (cukong), pemilik alat berat, dan penadah emas ilegal.
Kebutuhan Logistik: Pasokan BBM solar dan suku cadang alat berat yang terus mengalir lancar ke dalam hutan konservasi maupun bantaran sungai menegaskan adanya rantai pasok yang terorganisir.
Kompleksitas penanganan PETI di Jambi tidak hanya berkutat pada masalah komitmen penegakan hukum, melainkan melibatkan jejaring sosial dan struktural yang rumit:
Setiap kali APH atau tim gabungan melakukan penertiban atau penangkapan, tak jarang muncul perlawanan dari warga setempat. Pemblokiran jalan lintas kabupaten/provinsi hingga ancaman kerusuhan sosial kerap dijadikan alat tawar oleh kelompok penambang untuk membebaskan rekan mereka yang ditangkap. Pemda dan APH sering kali berada dalam posisi simalakama antara menegakkan hukum atau menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Operasi penertiban kerap berakhir minim hasil karena informasi razia yang bocor terlebih dahulu. Jaringan informan di tingkat desa membuat para pelaku dengan cepat menyembunyikan alat berat atau melarikan diri ke dalam hutan begitu petugas bergerak. Medan geografi yang sulit dijangkau di hulu sungai dan kawasan hutan lindung semakin memperlambat mobilisasi pasukan.
Organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan secara terbuka menyuarakan dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang menjadi pengayom (backing) bisnis haram ini. Tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu, sulit membayangkan bagaimana alat berat dan ribuan liter solar bisa masuk ke area konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) maupun kawasan UNESCO Global Geopark Merangin tanpa terdeteksi.
Dampak dari kelangsungan PETI ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa konsekuensi fatal bagi masyarakat luas:
SektorDampak Yang Ditimbulkan LingkunganPendangkalan sungai, pencemaran zat berbahaya (merkuri/sianida), kerukan tanah yang memicu banjir bandang dan tanah longsor. Kawasan KonservasiKerusakan hutan lindung, TNKS, dan ancaman status internasional UNESCO Global Geopark Merangin. Keselamatan JiwaMaraknya kasus penambang tewas tertimbun di lokasi "lubang jarum" atau dompeng darat tanpa standar keselamatan kerja.
Kritik publik terhadap Pemda Provinsi Jambi, Pemkab terkait, dan Polda Jambi kian menguat. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar penindakan tidak lagi menyasar buruh kasar di lapangan, melainkan menindak tegas para cukong, pemilik alat berat, penyokong BBM, serta oknum APH/pejabat yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Di sisi lain, dorongan untuk legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR/IPR) dengan skema ramah lingkungan dan terawasi terus didengungkan agar masyarakat kecil memiliki mata pencaharian yang sah tanpa harus merusak alam dan mempertaruhkan nyawa. Tanpa keberanian politik dan tindakan hukum yang tidak pandang bulu, alibi "cari makan" akan terus dijadikan tameng untuk mengeruk kekayaan pribadi di atas kerusakan lingkungan masa depan Jambi.


