NEWSIAN.ID | JAKARTA — Menanggapi fenomena arogansi debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, pengamat hukum sekaligus praktisi perlindungan konsumen, Awod Umar, memberikan pandangan tegasnya.
Menurut Awod Umar, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan oleh oknum yang tidak mengantongi sertifikasi resmi bukan lagi sekadar pelanggaran etika perbankan, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni.
Berikut adalah poin-poin kritis yang disampaikan oleh Awod Umar sebagai narasumber terkait fenomena "Sindrom CEO" di kalangan penagih utang ilegal:
1. Ilusi Kekuasaan di Atas Hukum
Awod Umar menyoroti bahwa kepanikan para debt collector ilegal saat masyarakat mulai melek hukum adalah bukti bahwa selama ini mereka berlindung di balik ketidaktahuan konsumen.
"Mereka panik karena 'senjata' utama mereka—yaitu intimidasi—tidak lagi mempan ketika berhadapan dengan masyarakat yang paham undang-undang. Ketika konsumen menanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia dan Surat Tugas, para penagih ini langsung kehilangan taringnya. Di sinilah ego mereka terluka, lalu muncul reaksi defensif seolah-olah mereka adalah pemilik modal atau CEO yang punya hak mutlak atas kendaraan tersebut," ujar Awod.
2. Penarikan di Jalanan Adalah Premanisme, Bukan Eksekusi
Lebih lanjut, Awod Umar menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat jelas terkait eksekusi jaminan fidusia. Jika tidak ada kesepakatan soal cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan kendaraannya secara sukarela, maka pihak *leasing* wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
"Tidak ada ceritanya penagih utang, apalagi yang ilegal atau pihak ketiga tanpa sertifikasi APPI, bisa mengeksekusi kendaraan di tengah jalan. Itu namanya perampasan (Pasal 365 KUHP). Jadi, kalau mereka merasa bisa membawa pulang kendaraan sesuka hati seperti pemilik perusahaan, mereka sedang menantang hukum pidana," tegasnya.
3. Imbauan untuk Perusahaan Leasing (Kreditur)
Sebagai penutup, Awod Umar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian untuk menindak tegas bukan hanya oknum di lapangan, tetapi juga perusahaan leasing yang masih memelihara jaringan debt collector ilegal atau "mata elang".
"Perusahaan leasing harus bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga yang mereka sewa. Jika terus membiarkan penagih jalanan bertindak arogan layaknya 'pemilik perusahaan' tanpa prosedur yang sah, maka reputasi industri pembiayaan kita akan terus hancur di mata publik. Sadarlah, Anda itu penagih utang yang diatur oleh regulasi, bukan penguasa jalanan," pungkas Awod Umar.
Redaksi



