NEWSLAN.ID, SEMARANG — Isu dugaan praktik "tembak KTP" senilai Rp500.000 kembali memicu gejolak setelah pengakuan seorang warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat 2 Kota Semarang (Samsat Srondol) tumpah ke media sosial.
Sorotan tajam masyarakat Kota Atlas ini langsung mengarah pada loket pelayanan publik yang berlokasi di kawasan Semarang Selatan/Banyumanik tersebut. Mengapa celah bernilai ratusan ribu rupiah ini masih berembus di Samsat Srondol, dan bagaimana kedudukan hukum serta realita aturannya di Jawa Tengah?
1. Benarkah Praktik "Nembak KTP" Masih Ada di Samsat 2 Srondol?
Fakta Lapangan: Ilegal, tetapi dimanfaatkan oknum/calo.
Samsat secara resmi tidak memiliki tarif "nembak KTP" dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mana pun. Angka Rp500.000 yang ditawarkan atau diminta tersebut murni merupakan transaksi liar/pungli di luar sistem pembayaran kas negara.
Praktik ini biasanya terjadi ketika seorang warga membeli kendaraan bekas namun tidak memegang KTP asli pemilik pertama. Ketika proses pendaftaran tertahan oleh verifikasi dokumen, oknum perantara (calo) yang berkeliaran memanfaatkan situasi panik warga dengan menawarkan jalan pintas bertarif fantastis.
2. Bukankah Sudah Ada Aturan Bebas KTP Pemilik Lama?
Realita Hukum: Kebijakan di Jawa Tengah masih membutuhkan penyelarasan.
Secara perbandingan aturan daerah:
Perbandingan Kebijakan: Kebijakan pembebasan KTP pemilik lama untuk bayar pajak tahunan secara eksplisit telah digulirkan di beberapa daerah tetangga (seperti edaran di Jawa Barat).
Kondisi di Jawa Tengah (termasuk Semarang): Di Jawa Tengah, Ombudsman Jateng dan Ditlantas Polda Jateng masih terus melakukan koordinasi ketat terkait integrasi data kepemilikan. Berdasarkan regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), verifikasi kesesuaian data identitas dengan STNK masih menjadi syarat formal pengesahan pajak.
Program Pemutihan & BBNKB II: Guna mengatasi kebuntuan KTP pemilik lama, Pemprov Jateng secara berkala menyediakan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Solusi resmi dari pemerintah adalah mengimbau warga melakukan Balik Nama atas nama sendiri agar tidak lagi terikat identitas pemilik lama.
3. Catatan Info di Lapangan Samsat Srondol & Solusi Warga
Penelusuran dinamika pelayanan di Samsat 2 Srondol menunjukkan tiga poin mendesak:
Celah Transaksi Pertemuan Langsung: Wajib pajak yang datang secara manual tanpa kelengkapan berkas fisik sangat rentan diposisikan sebagai "sasaran empuk" oleh para perantara/calo.
Kurangnya Pemahaman Jalur Online: Masih banyak warga Semarang yang belum mengoptimalkan aplikasi resmi seperti New Sakpole (Jawa Tengah) atau kanal digital nasional untuk membayar pajak tahunan.
Pemberantasan Oknum secara Internal: Keluhan warga di Samsat Srondol memicu desakan agar pengawasan internal Samsat 2 Kota Semarang makin diperketat untuk melepaskan bayang-bayang calo dari area pelayanan utama.
Catatan Redaksi Newsland ID Semarang
Tegas & Lugas: Jangan mau membayar uang sepeser pun untuk alasan "tembak KTP" di Samsat Srondol maupun kantor Samsat mana pun! Biaya resmi pembayaran pajak kendaraan hanya sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar Notice Pajak resmi.
Langkah Aman: Jika Anda memegang kendaraan bekas dan kesulitan KTP pemilik lama, segera manfaatkan program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas nama Anda sendiri atau manfaatkan aplikasi pembayaran digital resmi untuk menghindari jebakan transaksi gelap di lapangan.
Redaksi


