JAKARTA NEWSLAN.ID — Media sosial dihebohkan oleh pengakuan seorang calon kadet mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan) yang memilih mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil setelah ia mengklaim menerima arahan lisan yang mewajibkan mahasiswi Muslimah melepas hijab selama masa pendidikan, atau berisiko dikeluarkan.
Calon kadet Fakultas Kedokteran Militer tersebut, Asma Wafa Andina, menyatakan bahwa persyaratan aturan pakaian tersebut tidak tercantum dalam dokumen tertulis maupun pengumuman resmi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan. Selama proses seleksi berlangsung, peserta berhijab tetap diizinkan mengikuti seluruh tahapan.
Isu ini memicu gelombang kritik dari publik dan tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak warga negara yang tidak semestinya dilarang.
“Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab. Itu hak konstitusional semua warga negara. Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama,” tegas Kyai Cholil dalam unggahannya di X.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelarangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja apabila terbukti benar, dan mendesak agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Editor: Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Pertahanan maupun Kementerian Pertahanan belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait tuduhan aturan pembatasan hijab tersebut. Redaksi


