Oleh: Sukarlan
Merangin Newslan.id. Slogan "War on Drugs" atau perang melawan narkoba di negeri ini tampaknya makin hari makin bergeser maknanya. Alih-alih membersihkan bangsa dari jerat barang haram, penegakan hukum di lapangan justru sering kali mempertontonkan teatrikal yang menyayat hati nurani publik. Ironis, tajam ke bawah namun tumpul membal ke atas. Pemakai dan pengedar kelas teri digulung habis, sementara bandar besar dan pemodal kakap tetap melenggang bebas, seolah punya benteng gaib yang tak tersentuh hukum.
Sudah menjadi rahasia umum yang dibicarakan di warung-warung kopi hingga sudut jalan: para pemakai dan pengedar kecil kerap kali hanya dijadikan "batu loncatan" atau tumbal bagi oknum-oknum tertentu demi mendaki tangga karier. Demi sebuah kenaikan pangkat atau pemenuhan target kuantitas kasus, mereka yang berada di rantai makanan paling bawah ini diburu tanpa ampun.
Perbedaan perlakuan yang dipertontonkan di dalam ruang-ruang interogasi sungguh menyisakan tanda tanya besar.
Jika yang tertangkap adalah Bandar: Karena uangnya melimpah, pelayanan yang diberikan oknum sering kali berubah drastis bagai menyambut seorang sahabat lama atau mitra bisnis. Senyum ramah, fasilitas longgar, dan negosiasi di balik meja menjadi pemandangan yang jamak diduga terjadi.
Jika yang tertangkap adalah Pemakai: Mereka yang notabene adalah korban ketergantungan justru diinterogasi dengan metode yang melebihi penanganan maling ayam. Badan remuk redam, tekanan mental, dan intimidasi fisik kerap menjadi jalan pintas untuk memeras informasi—atau sekadar meluapkan arogansi kekuasaan.
Kasus yang baru-baru ini mencuat di Polres Merangin menjadi tamparan keras yang mematikan bagi wajah penegakan hukum kita. Seorang warga dijemput oleh anggota Resnarkoba Polres Merangin, namun dalam waktu singkat, ia harus dilarikan ke RS Kol. Abunjani Bangko dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia saat hendak dirujuk.
Pertanyaan besarnya: Apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang pemeriksaan itu? Bagaimana mungkin seorang yang sehat saat dijemput, mendadak pulang menjadi mayat? Apakah prosedur interogasi harus dibayar dengan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses peradilan yang sah (due process of law)?
Peristiwa ini bukan sekadar angka statistik kriminalitas biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menegaskan bahwa reformasi kultural di tubuh penegak hukum kita masih berjalan di tempat, atau bahkan mundur ke belakang. Publik tidak butuh sekadar bantahan formal atau alasan "sakit bawaan" yang klise. Publik butuh transparansi, penyelidikan independen, dan sanksi pidana yang tegas bagi oknum yang terbukti melanggar hukum dan HAM.
Jika institusi penegak hukum terus memelihara kultur tebang pilih—menghamba pada uang bandar dan bertindak brutal pada pemakai—maka jangan salahkan jika tingkat kepercayaan masyarakat akan merosot ke titik nadir. Narkoba harus diperangi, tetapi hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Stop jadikan nyawa rakyat kecil sebagai tumbal pangkat dan jabatan!.
Penulis: Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia



