Jambi Newslan.id. Cukup sudah sandiwara musiman ini! Setiap tahun, jutaan pasang paru-paru rakyat Indonesia—termasuk bayi dan lansia—dipaksa menjadi "filter hidup" untuk menghirup racun kabut asap yang pekat dan mematikan. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan manifestasi kelalaian berat negara yang berbatasan langsung dengan kejahatan ekologis dan pelanggaran HAM serius.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menilai penanganan Karhutla oleh pemerintah selama ini tak lebih dari teater formalitas yang konyol, bobrok, dan tidak berotak.
Komedi Pemadaman: Menyerbu Neraka Hanya Berbekal Cangkul
Sangat tidak masuk akal ketika di era modern ini, penanggulangan Karhutla masih mengandalkan strategi "gaya batu":
Menjadikan Petugas Umpan Nyawa: Mengirim personel ke tengah gambut membara hanya membawa cangkul, gepyok, dan semprotan manual tanpa dukungan akses jalan dan alat berat adalah bentuk penghinaan terhadap keselamatan jiwa petugas di lapangan.
Pengadaan Setengah Hati: Ketiadaan armada pemadam udara (water bombing) milik negara secara permanen, minimnya pembukaan jalur logistik darat ke hotspot, serta ketiadaan sensor pencegahan otomatis membuktikan bahwa anggaran bencana diduga kuat hanya dijadikan ajang bancakan proyek darurat saban tahun.
Negara Tunduk pada Oligarki: Rakyat dihukum ISPA, penerbangan lumpuh, dan ekonomi warga hancur berantakan. Sementara itu, korporasi dan mafia lahan pemantik api tetap tersenyum lebar, aman di balik ketiadaan penegakan hukum yang benar-benar memiskinkan mereka.
Mengorbankan hak hidup dan hak konsumen demi membiarkan lahan dibakar secara murah adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap amanat konstitusi.
Tuntutan Ultimatum LPKNI: Hentikan Omong Kosong!
Jika pemerintah masih mengaku punya nurani dan wibawa, lakukan tindakan ekstrem ini sekarang juga:
Sita Total Aset Pembakar Lahan: Terapkan hukum perdata dan pidana maksimal. Sita seluruh aset perusahaan atau oknum yang terlibat, cabut izin operasionalnya secara permanen, dan paksa mereka membiayai pengobatan seluruh korban asap.
Beli Armada Tempur Bencana Mutakhir: Hentikan skema sewa helikopter yang boros dan rawan korupsi. Negara wajib memiliki armada pesawat pemadam sendiri dan membangun jaringan sekat kanal serta infrastruktur jalan permanen di wilayah rawan.
Audit Total Anggaran Karhutla: Lakukan pemangkasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap lembaga atau instansi yang hanya "memelihara" bencana ini demi mengucurkan dana tanggap darurat tahunan.
LPKNI menegaskan: Rakyat membayar pajak bukan untuk membeli asap dan penyakit. Jika pemerintah tidak mampu menghadirkan infrastruktur penanggulangan yang layak dan tegas memenjarakan para pembakar lahan, lebih baik angkat kaki dan akui secara terbuka bahwa negara telah gagal melindungi warganya sendiri!


