BANGKO NEWSLAN.ID – Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin mendadak diuji. Keberhasilan tim gabungan Polres Merangin, Polsek Kota Bangko, dan Kodim 0420/Sarko menyita dua unit alat berat ekskavator merek Sany di Dusun Pulau Rayo - Bangko Tinggi, Selasa (1/9/2026), yang semula disambut hangat publik sebagai bukti taji hukum, kini justru menyisakan drama di balik layar.
Di tengah upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, menyeruak dugaan manuver tak sedap. Dua oknum anggota Kodim 0420/Sarko, yakni L dan R, mendadak muncul dan disinyalir berusaha melobi pihak kepolisian agar kedua unit alat berat tersebut dilepaskan.
Kehadiran kedua oknum ini bak "pahlawan kesiangan" yang memicu spekulasi panas di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan keterlibatan serta kapasitas hukum L dan R dalam penanganan kasus penyitaan alat berat tersebut.
Dugaan Kepemilikan dan Kejanggalan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah sumber terpercaya di lapangan, dua unit ekskavator merek Sany yang disita tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Bobi dan Loho yang beroperasi di tanah milik Herman.
Status Penindakan: Dua unit ekskavator merek Sany berhasil diamankan dari lokasi di Dusun Polorayo oleh tim gabungan.
Tindakan Oknum: L dan R mendatangi pihak penyidik untuk melakukan upaya intervensi/lobi pelepasan barang bukti.
Indikasi Pemilik: Hasil penelusuran lapangan mengarah pada nama Bobi dan Loho sebagai pemilik alat berat.
Tanda Tanya Besar untuk Penegak Hukum
Tindakan kedua oknum aparat ini memantik amarah dan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah Merangin. Apakah tindakan L dan R murni atas inisiatif pribadi, ataukah ada jaringan kepentingan yang lebih besar di belakangnya?
Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan oknum maupun pemilik modal. Kapolres Merangin dan Dandim 0420/Sarko didesak untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang mencoba membackup atau mengintervensi proses hukum ini agar kepercayaan masyarakat terhadap taring penegakan hukum di Kota Bangko tidak runtuh.
Redaksi


