BATANG HARI NEWSLAN.ID — Praktik pengelolaan pelayanan publik di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Ruso, Kabupaten Batang Hari, dinilai mulai keluar dari koridor hukum. Alih-alih memberikan pelayanan prima terkait kebutuhan hajat hidup orang banyak, badan usaha milik daerah ini justru diduga menerapkan kebijakan "gotong royong malapetaka" serta melakukan tindakan represif berupa pemutusan sambungan air secara sepihak di tengah sengketa akurasi data.
Investigasi lapangan dan laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Batang Hari mengungkap adanya lingkaran setan masalah: alat ukur (amper) rusak \rightarrow muncul tagihan siluman (kubikasi gaib) \rightarrow protes konsumen \rightarrow respons tidak profesional \rightarrow eksekusi pemutusan sepihak.
Titik nadir profesionalisme PDAM Lubuk Ruso terekam ketika konsumen yang mencurigai lonjakan tagihan akibat meteran air rusak meminta perbaikan. Jawaban resmi dari oknum petugas PDAM justru mencerminkan manajemen yang bobrok:
"Amper yang rusak tidak bisa diperbaiki atau diganti satu per satu. Harus ada banyak amper yang rusak di lokasi yang sama baru bisa dilakukan penggantian."
Ini adalah sebuah logika pelayanan publik yang jungkir balik. Konsumen dipaksa berada dalam posisi sandera (hostage)—mereka harus "berdoa" agar meteran air tetangga mereka ikut rusak, hanya agar hak mereka mendapatkan alat ukur yang valid bisa terpenuhi. Selama kuota kerusakan kolektif itu belum terpenuhi, konsumen dipaksa membayar angka kubikasi yang melonjak tanpa dasar ilmiah.
Tindakan PDAM Lubuk Ruso ini bukan sekadar masalah miskomunikasi, melainkan potret pelanggaran hukum pidana dan perdata yang terstruktur terhadap hak-hak konsumen.
| Instrumen Hukum | Pasal yang Dilanggar | Bentuk Pelanggaran Nyata di Lapangan |
| UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen) | Pasal 7 ayat (1) & Pasal 19 ayat (1) | Gagal menyediakan alat ukur yang layak dan membebankan biaya tagihan yang tidak sesuai dengan nilai pemakaian riil (Tagihan Siluman). |
| Permen PUPR No. 2/2016 (Pelayanan Air Minum) | Pasal 46 ayat (3) | Menetapkan angka kubikasi secara sepihak dan sembarangan saat alat ukur diketahui dalam kondisi macet/rusak. |
| Permen PUPR No. 2/2016 (Pelayanan Air Minum) | Pasal 47 | Menolak kewajiban mengganti alat ukur rusak atas biaya penyedia, dan malah menciptakan syarat ilegal berupa "harus rusak massal".
Secara regulasi, pemutusan sambungan air merupakan jalur hukum terakhir yang hanya bisa dieksekusi jika konsumen menunggak selama 3 bulan berturut-turut setelah melalui serangkaian surat peringatan tertulis, dan dalam kondisi tidak ada sengketa.
Namun yang terjadi di Lubuk Ruso adalah kesewenang-wenangan. Konsumen bukan menolak membayar karena enggan, melainkan melakukan perlawanan sah terhadap tagihan yang tidak transparan akibat amper yang tidak terawat. Menjadikan penolakan berbasis hukum ini sebagai alasan untuk langsung memutus aliran air—kebutuhan paling mendasar manusia—adalah bentuk arogansi kekuasaan korporasi daerah terhadap rakyat kecil.
[Mekanisme Sengketa yang Benar menurut Regulasi]
Amper Rusak ➔ Audit Kubikasi ➔ Kalibrasi/Ganti Amper Baru ➔ Rekonsiliasi Tagihan ➔ Pembayaran
[Praktik Maladministrasi PDAM Lubuk Ruso]
Amper Rusak ➔ Tagihan Melonjak ➔ Protes Konsumen ➔ Penolakan Ganti Amper ➔ Pemutusan Sepihak
Ketua LPKNI DPD Batang Hari, Samsudin, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi atensi serius dan meminta jajaran direksi tertinggi PDAM hingga Bupati Batang Hari selaku pemilik kebijakan untuk segera turun tangan memotong rantai maladministrasi ini.
Empat tuntutan mutlak yang dilayangkan meliputi:
1. Eksekusi Pasal 47 Permen PUPR 2/2016: Ganti seluruh amper rusak tanpa syarat kuota atau pungutan biaya siluman.
2. Pemutihan Tagihan Cacat Hukum: Hapus seluruh tagihan yang muncul selama periode amper rusak karena angka tersebut tidak valid demi hukum.
3. Restorasi Hak Air Bersih: Alirkan kembali sambungan air yang diputus secara sepihak tanpa beban denda.
4. Audit Investigasi: Copot oknum petugas lapangan maupun struktural yang mengeluarkan kebijakan "rusak massal" yang merusak citra tata kelola pemerintahan daerah.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan langkah konkret dari manajemen PDAM Lubuk Ruso, sengketa ini berpotensi besar diseret ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik melalui Gugatan Perwakilan Kelompok (*Class Action*) maupun laporan pidana maladministrasi.
Kontributor: Samsudin (Ketua LPKNI DPD Batang Hari)



