Jakarta Newslan.id. Kasus keracunan makanan selalu menyisakan duka sekaligus amarah. Ketika warga mengalami keracunan usai menyantap hidangan di warung makan pinggir jalan, hukum bekerja cepat dan lugas. Polisi menyita sisa makanan, meneliti sampel di laboratorium, hingga menetapkan pemilik warung sebagai tersangka dengan jerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau meninggal dunia, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Namun, timbul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Bagaimana jika insiden serupa terjadi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG)? Siapa yang harus bertanggung jawab dan dijadikan tersangka jika anak-anak kita menjadi korban?
Pertanyaan ini bukan sekadar skeptisisme publik, melainkan ujian bagi asas equality before the law—persamaan di hadapan hukum. Program skala nasional seperti MBG melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari penentu kebijakan, Badan Gizi Nasional, vendor/katering pengelola dapur umum, hingga distributor di lapangan.
Ketika terjadi keracunan massal dalam program negara, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada "kambing hitam" di tingkat paling bawah, seperti juru masak atau penyaji makanan. Hukum harus menyisir secara sistematis:
Penyedia Jasa (Vendor/Katering): Bertanggung jawab langsung atas kelayakan bahan, kebersihan proses memasak, hingga standar higienitas penyimpanan.
Pengawas Teknis dan Koordinator Lapangan: Bertanggung jawab atas kecerobohan dalam prosedur operasional standar (SOP) pengawasan mutu makanan sebelum dibagikan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Penanggung Jawab Program: Bertanggung jawab secara pidana jika ditemukan unsur pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan anggaran yang mengorbankan kualitas bahan pangan.
Negara tidak boleh berlindung di balik dalih "musibah" atau sekadar sanksi administratif ketika nyawa rakyat terancam. Jika pemilik warung kecil bisa dipidana atas kelalaiannya, maka penyedia jasa maupun pengelola program MBG yang melalaikan standar keselamatan pangan juga wajib berhadapan dengan pasal pidana yang sama.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Nyawa anak sekolah yang menyantap Makanan Bergizi Gratis sama berharganya dengan nyawa pelanggan warung makan biasa. Kejelasan pertanggungjawaban hukum adalah kunci utama agar program nasional ini tidak berubah dari niat mulia menjadi ancaman bagi generasi penerus bangsa.
Redaksi


